BusamID – Mengubah bentang alam untuk membangun apa saja, seperti bidang pertanian, perkebunan, hutan tanaman industri, pertambangan, perumahan dan lain-lain di suatu area/tempat, secara ekologi akan mengubah satu kesatuan ekosistem lingkungan hidup. Perubahan ekologi itu salah satunya berdampak pada hilangnya areal resapan/tampungan air yang menahan air meluber dan menggenangi permukaan menjadi momok yang disebut banjir. Pada dasarnya, air akan mencari jalan dan rumah barunya, jika tempatnya yang lama diganggu.
Sebagaimana diketahui ekosistem merupakan satu kesatuan lingkungan hidup yang saling berkaitan dari hulu hingga hilir. Maka, mengubah bentang alam di bagian hulu akan berdampak terhadap perubahan lingkungan di bagian hilir.
Salah satu dampak perubahan lingkungan terkait dengan perubahan bentang alam adalah banjir atau genangan air di suatu wilayah ketika debit air hujan tinggi. Kemunculan banjir itu dipicu perubahan bentang alam atau bentang wilayah resapan air seperti bukit, lembah dan rawa-rawa berubah atau berkurang.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi, Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia, Kalimantan Timur (DPP-Pertalindo Kaltim), Ir H Hariyanto mengatakan, membenahi tata ruang dalam arti harus ada kepatuhan pemanfaatan ruang terhadap peta tata ruang yang disepakati dalam peraturan daerah. Kalau perlu ada penegakan hukum agar semua taat pada tata ruang yang telah disepakati.
Sementara untuk jangka pendek, Hariyanto menilai harus ada anggaran memadai untuk pembenahan drainase secara serius, baik drainase alam (sungai) maupun drainase buatan.
Ditambahkan, semua kegiatan baik pemanfaatan sumber daya alam maupun pembangunan, harus taat terhadap kesepakatan pengelolaan lingkungan yang telah disepakati dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi secara serius dan kontinyu.
“Air akan mencari jalan dan rumah baru kalau jalan dan rumah lamanya diganggu dan dia tidak akan pernah berbohong,”ungkap Hariyanto mengibaratkan bencana banjir yang kerap melanda Kota Tepian, saat dihubungi media pada Selasa(22/3/22).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, H Umar Shodiq SE MSi mengatakan, terkait dengan pengendalian banjir, saat ini DLH Samarinda telah melakukan rehabilitasi; penanaman GERHAN (Gerakan Hutan dan Lahan) pada kawasan-kawasan yang terbuka, akibat pembukaan lahan, melakukan gerakan tidak membuang sampah pada saluran drainase dan sungai.
Selain itu DLH Samarinda juga melakukan gerakan pembersihan sampah pada titik rawan banjir, melakukan penjaringan sampah terapung dengan metode screen pada parit dan sungai melalui kelompok rukun tetangga(RT) yang berada di wilayah sungai.
Menerapkan sanksi bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan waktunya sesuai dengan Perda Samarinda Nomor 5 tahun 2021, tentang Perubahan Perda Nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, perbaikan sistem drainase perkotaan, relokasi rumah yang berada di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus dan Sungai Karang Asam, percepatan penurapan Sungai Karang Mumus, Sungai Karang Asam dan sungai kecil lainnya.
“Saat ini kegiatan tersebut terus dilakukan,” jelas Umar Shodiq.
Banjir di Samarinda hampir merata menggenangi seluruh wilayah Kota Tepian, kendati dengan ketinggian berbeda-beda. Seperti di Jl A Yani RT 18 Kelurahan Temindung Permai Kota Samarinda, ketinggian air yang muncul sejak Senin (21/03/22), terus meningkat sampai kedalaman 50 cm, seiring turunnya hujan tanpa henti sejak semalam.
“Sekarang warga kami berjumlah 40 KK, harus segera mengamankan perabot rumahnya yang terendam. Tahun lalu wilayah saya juga kebanjiran,”ujarnya, sambil mengamankan perabot rumahnya dari genangan air. (whn/an)








