Balikpapan, Busam.ID – Keberadaan kabel udara yang kian marak di Kota Balikpapan kini menjadi sorotan. Tiang dan kabel udara yang marak membuat tata kota menjadi semrawut. Sehingga perlu disusun regulasi untuk menertibkannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H Yusri mengatakan, regulasi tersebut bertujuan untuk mengalihkan kabel-kabel yang ada ke bawah tanah, seperti yang sudah diterapkan di beberapa kota besar lainnya, termasuk Jakarta.
“Kami sudah melakukan kajian bersama Kementerian Informasi dan Digital, dan mereka mendukung penuh program ini untuk diterapkan di Balikpapan,” ujar Yusri, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan, aturan diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Balikpapan, mirip dengan sistem yang ada di Jakarta, dimana pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana untuk membangun fasilitas utilitas yang akan digunakan untuk menggantikan tiang-tiang yang ada. Fasilitas itu nantinya akan dikelola oleh Perumda yang dapat memberikan akses kepada pihak ketiga atau operator telekomunikasi yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.
“Regulasinya nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar lebih terorganisir dan tidak ada operator yang sembarangan memasang tiang,” tambahnya.
Dengan adanya Perda yang mengatur hal ini, Yusri berharap Balikpapan dapat lebih tertata dan bebas dari kabel udara yang mengganggu estetika kota. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


