Akmal Instruksikan Dinas ESDM Buka Hotline Pengaduan Tambang Ilegal

Busam ID
Design by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menginstruksikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim membuka hotline pengaduan soal tambang batubara ilegal. Hal itu untuk memudahkan masyarakat mengadukan keberadaan tambang ilegal yang masih marak di Kaltim.

Akmal menyampaikan, jangan sampai masyarakat kehilangan tempat mengadu, dikarenakan hal itu sudah kewajiban pemerintah untuk menerima pengaduan.

”Meski Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak memiliki kewenangan lagi dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, tidak berarti kita diam saja. Dinas ESDM saya minta buka hotline, terima pengaduan masyarakat soal tambang batubara, baik yang itu perusahaan tambang legal, maupun yang dianggal ilegal oleh masyarakat,” ucapnya beberapa waktu lalu saat coffee morning bersama wartawan.

“Setelah kita pilah-pilah, nanti kita tindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke menteri ESDM, Kepolisian, menteri LHK, ke sesama OPD di level provinsi yang terkait, misalnya DLH,” sambungnya.

Akmal menyebut, harus ada juga sosialisasi ke sekolah-sekolah dan permukiman, agar anak-anak atau siapa saja untuk tidak mendekati bekas kolam galian tambang, apalagi berenang disana. “Oleh sebab itu, harus dipasang plang pengumuman di sekitar bekas kolam tambang yang isinya menyatakan berbahaya memasuki dan mandi di bekas kolam tambang. Apakah itu sudah dilakukan?,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim Rini Diana S menyatakan siap membuka hotline sebagaimana instruksi dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Menurutnya, meski selama ini tidak membuka layanan pengaduan melalui saluran telepon, tapi jika ada masyarakat yang mengadukan terkait dugaaan ada perusahaan tambang melakukan ativitas yang membahayakan, Dinas ESDM tetap melayani.

“Pengaduan masyarakat itu kemudian kita komunikasikan langsung dengan perusahaan yang dilaporkan, ke inspektur tambang, maupun ke Dinas Lingkungan Hidup. Hanya sebatas itu yang bisa dilakukan, karena terbatasnya kewenangan Dinas ESDM,” jelasnya.

Rini juga menginformasikan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 di Kaltim terdapat sebanyak 108 titik tambang ilegal. “Data tersebut belum di-update lagi sehubungan dicabutnya kewenangan provinsi mengawasi tambang dan tak ada lagi dana diberikan Kementerian ESDM ke Dinas ESDM untuk kegiatan pendataan,”tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *