Aniaya Anak di Bawah Umur dengan Kunci Inggris, Pemuda di Samarinda Diamankan

Busam ID
Barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan RS (20) untuk menganiaya korbannya di Jalan Jelawat, Gang 4, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, diamankan di Polsek Samarinda Kota. Foto by Polsek Samarinda Kota

Samarinda, Busam.ID – Seorang pemuda berinisial RS (20), warga Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Kota, diamankan polisi akibat melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula, Minggu (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Jelawat, Gang 4, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Saat itu korban bersama dengan temannya sedang memperbaiki sepeda motornya di pinggir jalan dalam gang. Tak lama kemudian, pelaku yang dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba langsung memukul korban dengan tangan kosong serta menggunakan kunci inggris dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban di TKP,” ungkap Kadiyo, Kamis (30/1/2025).

Orang tua yang keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Setelah menerima aduan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Senin (27/1/2024) sekitar pukul 16.20 Wita.

“Sehari setelah kejadian pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa helm serta kunci inggris,” terangnya.

Berdasarkan interogasi, pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol mengaku emosi lantaran saat sedang berjalan kaki dan menegur korban dan temannya sedang memperbaiki motor di tengah jalan, namun tidak dihiraukan. “Emosi karena permintaannya tidak dihiraukan, makanya terjadi penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana kejahatan perlindungan UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C UU no.35 tahun 2014. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *