Jakarta, Busam.ID – Pemerintah Arab Saudi kini melonggarkan dan bahkan mencabut sejumlah pembatasan covid-19 termasuk diperbolehkan melepas masker di tempat tertutup. Dua masjid yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi kini boleh berkapasitas penuh bagi warga yang sudah vaksin sejak, Senin (13/6/2022).
Dikutip dari Arab News dan laman detik.com, sebuah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, keputusan untuk mencabut pembatasan didasarkan pada tindak lanjut dari situasi epidemiologis covid-19 di kerajaan dan program vaksinasi nasional yang efektif.
Meski aturan dicabut, tetap ada beberapa tempat yang menjadi pengecualian. Masker masih wajib dipakai di dalam kompleks Masjidil Haram Mekkah, Masjid Nabawi Madinah, dan tempat-tempat lainnya di mana protokol kesehatan yang berlaku ditentukan oleh Otoritas Kesehatan Publik “Weqaya”.
Selain itu, otoritas Saudi juga tak lagi mengharuskan penduduk memiliki verifikasi status kesehatan dan vaksinasi covid-19 melalui aplikasi Tawakkalna.
Sejak bulan Maret lalu, Arab Saudi sebenarnya sudah melonggarkan tindakan pencegahan covid-19, namun masih tetap mengenakan masker wajah wajib di dua masjid suci dan aula tertutup. Indonesia kapan ya? (detik.com)
Editor: Redaksi BusamID







