Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M (41) atas keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku yang terletak di Jalan Pangeran Suryanata Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat penggerebekan, petugas mendapati M tengah mengonsumsi sabu-sabu. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu seberat 16,84 gram bruto, dua timbangan digital, tujuh bundel plastik klip, satu alat press, uang tunai Rp1,1 juta, sebuah ponsel, dan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di TKP.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, kami mendapati M sedang mengonsumsi sabu-sabu,” ujar Bambang Suhandoyo, Jumat (31/1/2025).
Dari hasil interogasi awal, M mengaku barang haram tersebut milik suaminya, HD. Ia hanya bertugas mengambil sabu dari brankas di dalam kamar mereka dan menyerahkannya kepada pembeli.
“Jadi, dia bersama suaminya menjual sabu. Jika ingin mengonsumsi, mereka mengambilnya dari brankas,” kata Bambang.
M juga mengakui dirinya baru dua kali mengambil sabu dari brankas suaminya. Namun, polisi menduga M tidak hanya membantu suaminya dalam menjual narkoba, tetapi juga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Saat ini, Tim Hyena, julukan untuk Satresnarkoba Polresta Samarinda, sedang memburu HD, suami M, yang diduga sebagai bandar narkoba. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap suami M yang saat ini berstatus DPO,” tegas Bambang.
Kompol Bambang menambahkan pasangan suami istri ini baru menjalankan bisnis haram tersebut selama satu minggu terakhir. Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui HD merupakan residivis kasus narkoba.
“Pengakuan mereka baru seminggu ini, tapi dari hasil penyelidikan kami, ternyata suaminya residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
M akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 1 maksimal 20 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir