Atasi Banjir, Pemkot Balikpapan Benahi Kewajiban Pengembang Perumahan

BusamID
Pemkot Balikpapan akan mempercepat proses serah terima PSU, sebagai salah satu upaya penanggulangan banjir. (foto by man)

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan melakukan pembenahan terhadap sejumlah kewajiban pengembang atau developer perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Arfiansyah mengatakan, pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan hunian yang layak, serta sebagai upaya untuk mengendalikan banjir.

“Dalam visi kota ada amanat untuk mewujudkan kota layak huni dengan misi menyediakan infrastruktur kota yang memadai, sedangkan salah satu program prioritasnya adalah pengendalian banjir, itu sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman”, kata Arfi sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (22/11). 

Menurutnya, pembenahan tersebut diantaranya berupa mempercepat penyerahan PSU dengan membuat pendaftaran penyerahan PSU secara online yang dapat diakses website : disperkim.balikpapan.go.id.

Lalu, bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk memblok tanah PSU dalam sertifikat tanah sebagaimana site plan yang telah disahkan sehingga tidak ada lagi lahan PSU yang berpindah posisi.

Dan mewajibkan hasil evaluasi bendali telah sesuai dengan rekomendasi dari DPU bagi pengembang yang telah beroperasi jika membutuhkan pelayanan administrasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk menutupi kelemahan Disperkim dalam hal pengawasan yang memang jumlah SDMnya terbatas. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *