Global  

Bahas LP2B, Tim Bapemperda DPRD Samarinda Bertandang ke Sleman

BusamID
Ketua Bapemperda Abdul Rofik dari Komisi II DPRD Samarinda. Foto: Kaka Nong

Samarinda, Busamtv – Bahas pengesahan Peraturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda lakukan kunjungan ke Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Melalui sambungan telephon, Abdul Rofik menjelaskan kunjungan kali ini dimaksudkan untuk mendiskusikan peraturan tentang pemanfaatan Perlindungan Lahan Pertanian bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Jadi sesuai dengan pembahasan kita, Bapemperda ini akan menggali potensi dalam hal lahan pertanian atau LP2B,” jelasnya.

Kunjungan kali ini dipimpin langsung, Ketua Bapemperda Abdul Rofik dari Komisi II DPRD Samarinda, serta pihaknya juga mengundang Perwakilan dari Pemerintah Kota Samarinda yang dihadiri oleh Asisten II, Badan Pembangunan Daerah (Bapeda), dan Dinas Pertanian.

“Kebetulan kami juga mengundang mitra kami dari Pemkot Samarinda dan yang hadir nanti ada Asisten II, Bapeda dan Dinas Pertanian,” terangnya.

Dalam penyampaiannya, Ketua Bapemperda Kota Samarinda ini menyebutkan dirinya beserta rombongan akan disambut langsung oleh Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman. Inti dari Perda tersebut, lanjutnya akan diprioritaskan pada potensi pemanfaatan dan perlindungan lahan.

“Yang akan menerima kami nanti ada Bupati bersama OPD terkait,” singkatnya.

Dirinya juga menuturkan jika Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki Perda tentang LP2B sehingga menurutnya hal itu bisa memberikan sebuah gambaran dan masukan untuk pihaknya dan Pemkot Samarinda.

“Oh iya di Sleman mereka sudah punya dan sudah mereka terapkan. Makanya kita kesini untuk sharing terkait kendala-kendala di lapangan apa tentang Perda ini karena dalam bulan ini kita akan mengesahkah aturan ini,” ucapnya.

Selain itu, dalam agenda kali ini pihaknya akan menanyakan terkait kendala-kendala dari proses perlindungan lahan dan harapannya dari hasil kunjungan ini akan menghadirkan aturan yang komprehensif yang selanjutnya bisa diterapkan dan diberlakukan di Kota Tepian.

“Harapannya nanti ada aturan-aturan yang benar-benar tepat dan komprehensif. Kemudian celah-celah mana saja yang nanti membuat Perda ini tergerus,” tutupnya.

Rofik menegaskan hal ini penting dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang yang mengatur tentang alih fungsi lahan yang telah dialokasikan untuk lahan pertanian.

“Sesuai dengan PP dan UU bahwa kalau itu sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian yah tidak boleh dialihfungsikan. Kalaupun dialihkan, lahannya harus sesuai,” terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa pertemuan yang digelar saat ini merupakan bentuk dukungan serta supporting system yang dilakukan Bapemperda terhadap Visi-Misi Wali Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sesuai dengan Visi-Misi Wali Kota juga untuk meningkatkan peluang kerja bisnis dan lingkungan yang di dalamnya itu ada RTRW,” tutupnya. (*)(Kaka Nong/Tw/adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *