Samarinda, Busamtv -Banjir di Kota Samarinda kian parah, bukan hanya didasari oleh curah hujan yang meningkat tetapi juga dicurigai akibat dari aktivitas penambangan batu bara ilegal dan juga pengembangan perumahan yang kian masif.
Menyadari hal itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya menyebutkan jika pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan banjir.
“Pansus akan dibuat setelah kami tinjauan ke perumahan juga. Kaitannya dengan lingkungan, melihat pertambangan ataupun pengembang perumahan itu dampaknya seperti apa terhadap banjir di Samarinda,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/10/2021).
Dirinya menerangkan, hal itu bertujuan untuk meninjau sejauh mana pembukaan lahan yang terjadi di Samarinda. Selain itu, menurutnya segala bentuk aktivitas pembukaan lahan turut menyumbang resiko banjir, lantaran daerah resapan air kian berkurang.
“Harusnya ada kebijakan yang diberikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ungkap Angkasa.
Alasan pihaknya membuat Pansus, yakni dikarenakan banyaknya laporan dari warga sehingga harus memperkuat pihak Komisi III DPRD Samarinda untuk membuat pansus.
“Cuma saat ini kita tidak punya bukti nyata jika itu ulah tambang. Semua orang selalu kaitkan banjir dengan tambang, padahal ada juga pengembang perumahan. Selain itu ada jalan tol, sebelum dibuat tidak banjir tapi sekarang banjir. Artinya semua hal bisa jadi kemungkinan,” jelasnya.
Angkasa menguraikan, persoalan tersebut tentunya berbenturan antara kepentingan umum dan masyarakat yang diakibatkan dari dampak kebijakan. Meski diketahui, bentuk kebijakan pasti ada kurang dan lebihnya.
“Ada yang dirugikan dan diuntungkan. Kami sedang meminimalisir kerugian buat masyarakat. Mungkin kita tidak bisa menghilangkan banjir. Tapi bagaimana itu bisa di meminimalisir,” imbuhnya.
Pansus itu sendiri direncanakan akan dibuat setelah anggota DPRD Samarinda usai melakukan reses pada 18-26 Oktober 2021.
Terlebih pihaknya akan mengkaji seluruh regulasi yang berkaitan mengenai dampak lingkungan terhadapa banjir. Termasuk, diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kami bandingkan. Kalau sudah ada regulasinya, maka tinggal penekanan kontrol. Tapi kalau belum ada, maka timbulah Pansus yang akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, harus diapakan? Jadi, tinggal tawarkan nanti, apakah harus buat Perda inisiatif DPRD, atau bagaimana?,” pungkasnya.(*)(Vicky/Tw/Adv)








