Bapemperda DPRD Kaltim Kebut 4 Raperda

Busam ID
Baharuddin Demmu, foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengebut pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ditargetkan keempatnya rampung sebelum 30 November 2025.
Langkah percepatan itu dilakukan untuk menghindari pembatasan jumlah Raperda yang dapat diajukan pada tahun berikutnya oleh pemerintah pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, dari 5 Raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, satu di antaranya yakni Raperda tentang Bankaltim terpaksa tertunda karena ditarik kembali oleh pihak pengusul.

“Padahal regulasi itu penting untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ucpanya, Selasa (21/10/20256).

Ia menegaskan, penarikan Raperda tersebut justru menghambat proses transformasi kelembagaan Bankaltimtara menjadi perseroan terbatas sebagaimana amanat peraturan pemerintah.

“Ini bukan keinginan DPRD, tapi perintah regulasi. Bankaltim seharusnya segera menindaklanjuti kewajiban transformasi itu. Kami sudah meminta Biro Hukum agar mengingatkan kembali pihak terkait supaya Raperda ini bisa diajukan ulang pada 2026,” jelasnya.

4 Raperda yang kini masih dibahas mencakup Raperda tentang Jamkrida, MMP, penyelenggaraan pendidikan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Demmu menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan edaran yang membatasi jumlah Raperda baru jika hingga 30 November tidak ada satu pun yang disahkan.

“Kalau sampai tenggat itu tidak ada yang disahkan, maka tahun depan kita hanya boleh mengajukan satu Raperda saja,” terangnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa mempersempit ruang legislasi daerah. Padahal, pada tahun 2026 sudah terdapat 12 Raperda yang masuk agenda pembahasan sembilan usulan Pemprov dan tiga inisiatif DPRD.

“Kami sangat khawatir kalau hanya diberi jatah satu Raperda. Karena itu, empat yang sedang kita bahas sekarang harus tuntas sebelum akhir November. Jika selesai tepat waktu, tahun depan kita masih bisa mengajukan hingga enam Raperda sesuai mekanisme,” ujarnya.

Untuk menjaga target tersebut, Bapemperda akan menggelar rapat lanjutan setelah masa reses berakhir.

“Begitu reses selesai, kami akan kumpulkan teman-teman DPRD agar fokus membahas Raperda ini. Jangan sampai kita kehilangan kesempatan mengatur kepentingan daerah hanya karena persoalan administrasi,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *