Samarinda, Busam.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti melanggar administrasi Pemilu karena dianggap terbukti menambah bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Garuda. Atas pelanggaran tersebut Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU Kaltim.
“Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim, Red) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata komisioner Bawaslu Puadi yang bertindak sebagai Hakim Ketua dalam persidangan pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023) seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.
Dijelaskannya, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Sebab KPU Kaltim membolehkan Partai Garuda menambah bakal Caleg DPRD Kaltim di luar waktu pengajuan. Partai Garuda yang awalnya hanya mengajukan 28 calon lalu diperbolehkan menambah calonnya menjadi 52 orang dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Perkara ini berawal dari kendala teknis yang dialami sejumlah partai politik ketika mengunggah dokumen persyaratan bakal Caleg ke Silon di sejumlah daerah hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Mei 2023. Merespons persoalan itu, KPU mengeluarkan surat yang intinya memberikan waktu tambahan kepada partai politik untuk memerbaiki berkas persyaratan bakal caleg.
Partai Garuda Kaltim sendiri merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan kesempatan masa perbaikan tersebut karena dokumen persyaratan 28 bakal calegnya belum diunggah. Masalahnya, Partai Garuda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah bakal Caleg menjadi 52 orang pada tanggal 19 Mei 2023. Alih-alih melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 Caleg dan berkas persyaratannya diterima.
Komisioner Bawaslu sekaligus hakim anggota Totok Hariyono menambahkan, saat masa perbaikan dokumen itu seharusnya Partai Garuda tidak boleh menambah jumlah bakal Caleg. Sebab, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengajuan bakal Caleg hanya dalam kurun waktu 1–14 Mei 2023.
“Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut,” kata Totok.
Meski penambahan bakal Caleg Partai Garuda di Kaltim melanggar ketentuan, tapi 24 bakal Caleg yang didaftarkan di luar jadwal itu tidak dicoret. Hal ini disampaikan pihak Bawaslu Kaltim sebagai pelapor, yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, majelis hakim sidang Bawaslu RI dalam pertimbangannya menyatakan melindungi hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Dalam amar putusannya, juga tidak terkait pencoretan 24 bakal caleg tambahan itu.

Sementara Ketua Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Fahmi Idris berdalih apa yang dilakukan KPU Kaltim selama ini sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
“Menurut pandangan kami sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang bacaleg dan pencalonan,” ucapnya, Rabu (5/7/2023).
Fahmi menambahkan, bukan hanya PKPU nomor 10 tahun 2023 saja, namun pihaknya juga mengacu pada surat ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/ 2023 dan surat ketua KPu RI nomor 547/ PL.01.4-SD/05/2023 yang dalam hal ini mengatur tentang bacaleg dan pencalonan.
Terkait sanksi teguran yang diberikan Bawaslu RI, Fahmi mengungkapkan pihaknya menerima sanksi tersebut karena putusan tersebut harus ditindaklanlanjuti dan dilaksanakan.
“Intinya kami menerima putusan yang diberikan oleh Bawaslu RI, dan kami menganggap kami telah melakukan apa yang seharusnya kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Itu saja!,” tutupnya. (Adit)
Editor: M Khaidir








