Samarinda, Busam.ID- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur memastikan pengelolaan keuangannya telah diaudit secara independen dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik per 21 Desember 2025.
Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, mengatakan capaian ini menjadi bukti keseriusan lembaganya dalam menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Opini WTP ini menegaskan bahwa laporan keuangan kami telah diperiksa dan dinyatakan wajar. Ini bentuk komitmen kami terhadap akuntabilitas, bukan sekadar menyusun laporan administratif,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Ia menyebut, dalam pelaporan pengelolaan zakat, Baznas Kaltim termasuk yang tercepat di tingkat nasional. Hingga 31 Desember 2025, total penghimpunan zakat tercatat sekitar Rp20,6 miliar, sementara realisasi penyaluran mencapai Rp23 miliar.
Menurut Badrus, penyaluran yang lebih besar dari penghimpunan tahun berjalan itu berasal dari sisa saldo 2024 yang baru direalisasikan pada 2025 agar pendistribusian zakat lebih optimal dan tepat sasaran bagi para mustahik.
Pada kesempatan itu, Badrus juga meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media terkait angka Rp175 miliar.
“Angka Rp175 miliar itu adalah total akumulasi penghimpunan zakat se-Kalimantan Timur, mencakup Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan berbagai Lembaga Amil Zakat. Jadi bukan dana yang seluruhnya dikelola Baznas Kaltim,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dana Rp20,6 miliar yang dihimpun Baznas Kaltim harus dialokasikan untuk 10 kabupaten/kota. Jika dibagi rata, masing-masing daerah menerima sekitar Rp2 miliar per tahun, angka yang dinilai masih jauh dari cukup untuk menjangkau seluruh kelompok penerima manfaat.
Karena itu, Baznas Kaltim mendorong partisipasi lebih besar dari kalangan pengusaha, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan, agar menyalurkan zakat maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Baznas.
“Kami berharap zakat perusahaan di Kalimantan Timur bisa disalurkan langsung melalui Baznas Kaltim agar tercatat sebagai penghimpunan daerah dan memperkuat program sosial di tingkat lokal,” katanya.
Sejauh ini, belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya secara langsung ke Baznas Kaltim. Badrus mengungkapkan, pernah ada perusahaan yang membayar zakat melalui Baznas pusat, kemudian dananya dikembalikan ke daerah.
Ia juga menekankan perbedaan prinsip antara zakat dan CSR. Zakat terikat aturan syariah dan hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan asnaf, serta diaudit secara syariah. Sementara CSR bersifat lebih fleksibel dalam penyalurannya.
“Zakat punya ketentuan khusus yang harus dipatuhi, sedangkan CSR tidak dibatasi asnaf. Karena itu, kami mendorong adanya regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah untuk memperjelas tata kelola dana sosial, termasuk CSR,” jelasnya.
Secara nasional, pengelolaan zakat telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Meski demikian, di tingkat daerah masih diperlukan aturan teknis yang lebih rinci sebagai acuan bagi perusahaan.
“Baznas itu sifatnya koordinatif dan konsultatif, bukan instruktif. Baznas provinsi tidak bisa memerintahkan Baznas kabupaten/kota untuk menyetor dana, karena masing-masing bertanggung jawab atas penghimpunan dan pengelolaan di wilayahnya,” terang Badrus.
Terkait ketentuan zakat, ia menambahkan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan oleh Kementerian Agama di masing-masing kabupaten/kota sehingga nominalnya dapat berbeda. Sedangkan zakat mal atau zakat penghasilan dihitung berdasarkan nisab, yang umumnya setara 85 gram emas, meski terdapat pandangan lain yang menggunakan standar perak.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat serta partisipasi aktif para muzaki, Baznas Kaltim optimistis penghimpunan zakat di daerah akan terus meningkat dan memberikan dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. (adit)
Editor: M Khaidir


