Beli Sabu 10 Gram Rp 8 Juta, Residivis Narkoba Asal Sebulu Ditangkap BNNP Kaltim

Tersangka Surandi alias Andi saat menghancurkan sabu 10 gram dengan cara diblender Rabu (1/2/2023). Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID –Surandi alias Andi, pria berusia 55 tahun warga Sebulu Kecamatan Kutai Kartanegara, ditangkap petugas BNNP Kaltim atas tindakannya menguasai, memiliki dan menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Sabu itu dibeli Surandi pada seorang berinisial YT yang berdomisili di Samarinda, seharga Rp8 juta.

Pengungkapan kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat yang terbentuk dalam Satgas Desa Bersinar dibentuk tahun 2022 lalu oleh BNNP Kaltim.

“Pengungkapan narkotika golongan jenis sabu berkat laporan dari masyarakat dan didahului upaya penyelidikan Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim,” terang Kepala BNN Provinsi Kaltim Edhy Moestofa melalui Plt. Kasi Wastathti BNNP Kaltim Dwi Bowo Leksono Rabu (1/2/2023) siang.

Dari hasil penyelidikian, pada hari Sabtu (7/1/2023) kira-kira pukul 11.36 Wita, telah diamankan seorang lak-laki (Andi) di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

“Kami langsung mengikuti pelaku sampai ke Samarinda. Tanpa dia tau kita melakukan surveilance begitu dia ambil barangnya. Pas dianya mau pulang kami segera amankan pelaku ini. Dari tangannya petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik,” jelas Dwi Bowo.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sabu sabu yang menjadi barang bukti penangkapan, diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang bernama YT yang berdomisili di Samarinda, kini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku beli satu paket sabu seberat 10 gram seharga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan cara mentransfer/mengirim uang kepada YT mengunakan layanan Banking “Link” yang berada di Kecamatan Sebulu,” ungkap Dwi.

Selanjutnya Surandi yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diminta oleh YT untuk berangkat ke Samarinda mengambil ‘barang’ orderannya.

“Pelaku mengaku sudah sering membeli sabu-sabu kepada YT,” lanjutnya.

Dwi menjelaskan tersangka merupakan residivis kasus yang sama. mengenal YT saat berada di dalam penjara. YT yang sempat berkunjung ke Sebulu melihat potensi menguntungkan.

“Masih kita dalami siapa yang memberikan barangnya. Pengakuan tersangka, mulanya dapat barang dari teman satu selnya. Teman satu selnya itu menelpon tersangka karena pernah berkunjung ke Sebulu. YT meilihat pangsa pasar sabu di Sebulu ini bagus, lalu menanyakan berapa harga pasaran sabu di sana. Tersangka mengatakan harga sabu di Sebulu satu gramnya bisa mencapai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah),” terang Dwi.

Karena di Samarinda harga sabu jauh lebih murah, YT lalu menawari memasok barang haram tersebut pada Surandi. Hingga akhirnya ditangkaplah Surandi ketika mengambil barang ke Samarinda. Sayangnya dalam penangkapan tersebut, polisi belum berhasil menangkap YT yang memasok sabu pada Surandi.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun. (zul)

Editor : Redaksi Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *