Samarinda, Busam.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi hasil kesepakatan Kemenag dengan DPR RI Komisi VIII mengenai total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90 juta. Hal itu mengalami penurunan Rp 8 juta dibanding tahun 2022 yakni sebesar Rp 98 juta, dengan ongkos haji yang ditanggung per jemaah senilai Rp49,8 juta.
“Supaya publik paham bahwa sasaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 per jemaah untuk haji reguler adalah Rp90.050.000, kemudian yang menjadi beban jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari nilai total tersebut, sehingga 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH,” ucap Kakanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023).
lebih lanjut ia menerangkan, nilai manfaat dimaksudkan adalah bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebab nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji. “Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan,” lanjutnya.
Pihaknya menyebut untuk wilayah Kaltim sendiri yang sudah melunasi BPIH pada 2020 jumlahnya cukup banyak, yakni berjumlah 1.199 jemaah yang akan diberangkatkan tahun 2023, tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan melainkan sebagai bentuk afirmasi.
Sementara itu, untuk jemaah haji lunas tunda di Kaltim tahun 2022 berjumlah 140 orang, dibebankan biaya pelunasan Rp9.400.000, dan bagi jamaah haji 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta, jika kuota memungkinkan. Untuk keadaan normal kemungkinan total kuota haji di Kaltim 2023 sebanyak 2.561 jemaah.
“Tentunya kesepakatan tersebut tidak memuaskan semua orang, namun keputusan ini bukan keinginan kita, dan kami tetap menjunjung tinggi azas keadilan, dengan penetapan BPIH tersebut,” pungkasnya. (Adit)
Editor: M Khaidir


