Samarinda, Busam.ID – Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud ternyata ditangkap tangan (OTT) KPK karena dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Barang bukti OTT uang Rp 1 M dan rekening berisi dana Rp 447 juta. Sebelumnya sempat diberitakan jika kasus penyebab Bupati PPU yang dikenal dermawan itu ditangkap KPK adalah pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU senilai Rp34 M.
Berdasarkan penyampaian tim KPK dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan Kamis (13/01/22) malam, kasus yang menjerat Bupati PPU sehingga ditetapkan tersangka korupsi, adalah dugaan gratifikasi proyek multi years pembangunan jalan dan gedung perpustakaan di PPU senilai Rp100 M lebih.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan dan konstruksi kasus. Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ditangkap KPK dalam OTT di Jakarta ketika hendak meninggalkan sebuah mall. AGM ditangkap bersama 10 orang lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut. Penangkapan AGM dan 10 orang lainnya yang diduga terlibat kasus disangkakan Rabu (13/01/22) malam ekitar pukul 19.00 Wita, dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Jakarta dan PPU. Dalam penyelidikan KPK setelah penangkapan (1×24) jam, ditetapkan 6 tersangka yang kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Keenam tersangka yakni AGM, AZ, EH, MI, JM dan NA.
Korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang disangkakan pada AGM dan 5 orang lainnya yakni dalam proyek multiyears peningkatan jalan di Sotek Bukit Subur Rp58 M, pembangunan perpustakaan Rp9,9 M dan pembangunan jalan di wilayah PPU lainnya senilai Rp60 M. Selain itu AGM juga diduga menerima fee dari HGU lahan sawit dan pemecah batu proyek Dinas PU dan Tata Ruang PPU.
Selain AGM, AZ merupakan pihak swasta kontraktor yang memberi fee pada pihak AGM. Sementara EH, MI dan JM adalah pihak-pihak yang selama ini dikenal sebagai orang dekat AGM. Satu-satunya tersangka wanita NA, merupakan bendahara Partai Demokrat Balikpapan di mana AGM merupakan ketuanya. Menurut Waka KPK Alex Mawarta, NA ikut diamankan karena mengaku namanya digunakan sebagai rekening singgah untuk menyimpan dana dari para rekanan proyek-proyek di PPU yang ditujukan untuk AGM.
Selanjutnya keenam tersangka menurut KPK, akan dilakukan proses penyidikan dengan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama. Dimulai di hari penangkapan 13/01/22 hingga 01/02/22. Penahanan keenam tersangka dilakukan terpencar. AGM dan NA ditahan di Rutan KPK, sementara MI di Rutan Polres Jaktim, EH dan JM di Rutan Polres Jakpus, sedang AZ di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK menjerat AZ dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu AGM, MI, EH, JM dan NAB dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an)








