Samarinda, Busam.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 16 tahun.
Peristiwa terjadi, Senin (6/10/2025). Pelaku yang tinggal di sekitar lingkungan korban diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak tetangganya yang masih berusia 6 tahun.
“Benar, kami telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Terlapor saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, Rabu (8/10/2025).
Dijelaskan Tovas, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap perilaku anaknya usai bermain di sekitar rumah. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan.
“Kami sudah melakukan serangkaian langkah kepolisian mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga koordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini juga ditangani dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif dan pendampingan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi sosial agar baik korban maupun pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan psikologis,” tutup Tovas. (zul)
Editor: M Khaidir