Kukar, Busam.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Ni Xiuming (54) tewas usai bertikai atau cekcok dengan penjaga lahan eks tambang batu bara di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (25/9/2022) lalu sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban (Ni Xiuming) merupakan investor sekaligus direktur PT Kalimantan Bara Perkasa. Dia tewas di lokasi bekas tambang batu bara akibat senjata tajam jenis Mandau yang dilayangkan ke tubuhnya usai terlibat cekcok dengan H dan A.
Sedangkan Ni Chaoguang, saudara kandung korban terluka berat akibat dan mendapatkan perawatan intensif oleh RSUD IA Moeis.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, Rabu (28/9/2022) mengatakan, pihaknya kini sudah menahan kedua pelaku, untuk kemudian dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Tersangka yang diamankan ada dua orang dan saling terlibat cekcok hingga NX tewas,” ungkap AKP I Made Suryadinata.
Tindakan H dan A dengan cepat diungkap Polres Kukar. Pada Senin (26/9) kemarin, kedua pelaku tersebut diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda setelah mencoba bersembunyi di kediaman kerabatnya.
Untuk diketahui, kejadian ini berawal dari permasalahan lahan tambang yang dijaga kedua tersangka atas permintaan pemilik lahan.
Setibanya di lokasi, kedua tersangka bertemu dengan korban dan berakhir kepada percekcokan.
AKP I Made Suryadinata menambahkan, pemilik lahan tersebut sebenarnya sudah memiliki kerjasama dengan korban. Dan pada saat selesai ditambang, korban seharusnya menimbun kembali.
Karena tidak kunjung ditimbun, miskomunikasi antar korban yang tidak fasih bahasa Indonesia bersama tersangka menimbulkan percekcokan.
Korban memukul tersangka dengan kayu dan secara spontan tersangka mengeluarkan kedua bilah parang untuk menimpas korban.
“Pertikaian dipicu kesalahpahaman antara keduanya yang disinyalir salah satu pihak tidak dapat berbahasa Indonesia,” sambungnya.
Jenazah Ni Xiuming direncanakan akan dikremasi untuk diserahkan kembali kepada keluarganya di China.
Sedangkan Ni Chaoguang saat ini dalam penanganan intensfi di RSUD IA Moies Samarinda. Made pastikan Polres Kukar terus berupaya koordinasi bersama Duta Besar Indonesia di China.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa satu bilah Parang Mandau dengan sarungnya, satu bilah Parang Bungkul dengan sarungnya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, satu lembar celana panjang warna biru dengan bercak darah, satu lembar jaket kulit, satu lembar Visum Luka dan satu lembar Visum Mayat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Subsider 354 KUHP maksimal hukuman 12 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID


