Bontang, Busam.ID – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni kukuh mempertahankan permohonannya agar 7 RT, mulai dari RT 19 hingga RT 25, masuk dalam wilayah Kota Bontang.
Menurutnya, aspirasi dari masyarakat Sidrap yang dahulunya termasuk warga Kelurahan Guntung, membuatnya tetap memperjuangkan wilayah tersebut. “Kami hanya meminta 162 hektar dari Kutai Timur, yang meliputi tujuh RT, untuk diberikan ke Bontang,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Tindakan itu didasari atas keinginannya untuk membantu masyarakat yang ingin masuk ke Kota Bontang, agar mendapatkan pelayanan, pendidikan, dan kesehatan yang maksimal.
Selain pemberian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dirinya ingin membangun infrastruktur di daerah Sidrap, agar tidak tertinggal dari Kota Bontang. “Kami tidak berbicara soal Santan atau Teluk Pandan, tapi tujuh RT ini, yang paling paling dekat dekat dan di depan mata kita. Kan kasihan kalau tidak perjuangkan,” tegasnya.
Menanggapi penolakan Bupati Kutai Timur, Pemkot Bontang tetap akan melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau memang tidak sepakat, ya hanya menunggu keputusan MK saja,” tandasnya. (ns/adv/diskominfobontang)
Editor: M Khaidir


