Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan kedatangan tamu, Kamis (4/8/2022). Kali ini dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba).
Mereka menggelar unjuk rasa atau berdemo di depan gedung wakil rakyat tersebut.
Para mahasiswa dengan almamater merah tersebut melakukan orasi secara bergantian. Sementara petugas Polisi tampak mengamankan jalannya aksi.
Tidak sempat terjadi kemacetan di ruas jalan Sudirman karena jumlah peserta aksi yang tidak terlalu banyak.
Salah seorang koordinator aksi, Septiani, menyampaikan, aksi ini dilaksanakan untuk menolak revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidahan (KUHP) yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat.
Yakni ada 14 pasal yang harus diperbaiki, salah satunya terkait ancaman pidana bagi orang yang berpendapat.
“Kita sebenarnya tidak menolak, tapi kami mempertanyakan Pasal yang ada di dalamnya. Ada sekitar 14 pasal lebih, salah satunya tentang demokratisasi terkait kebebasan berpendapat. Orang yang berpendapat itu bisa diancam pidana, sehingga orang tidak bisa lagi berpendapat dengan bebas,” ujar Septiani di sela-sela kegiatan unjuk rasa.
Hadir menemui pengunjuk rasa, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari mahasiswa. Mengingat revisi KHUP banyak mendapat respon negatif dari berbagai daerah.
“Revisi ini ada di pusat. Kami sepakat kalau ada masalah di revisi itu. Daerah terkena dampaknya. Kami sebagai lembaga dewan siap menyambung aspirasi kalian ke DPR RI,” ujarnya.
Menurut Simon, pihak DPRD siap menerima seluruh aspirasi dari pihak mahasiswa.
Termasuk meneruskannya ke DPR RI yang sedang melakukan pembahasan terhadap revisi KUHP. Apalagi persoalan revisi UU ini cukup banyak mendapat protes dari berbagai pihak mulai pusat hingga daerah.
“Kami mengapresiasi masukan dari mahasiswa. Memang produk hukum yang ada perlu masukan semua pihak. Kami siap membawa aspirasi secara tertulis lewat DPRD. Kita sepaham jangan sampai UU itu malah menyulitkan,” tuturnya lagi.
Simon meminta aspirasi mahasiswa dalam bentuk tertulis. Agar bisa menjadi lampiran surat resmi suara rakyat di daerah. Karena secara umum proses revisi KUHP menjadi kewenangan DPR RI.
Sementara pihak legislatif di daerah hanya menjadi penyambung aspirasi terhadap kritikan yang disuarakan.
“Ini sejatinya ranah di DPR RI. Tapi secara lembaga kami akan sampaikan ke pihak pusat. Mumpung ini belum disahkan. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan sebelum disahkan jadi revisi KHUP. Semoga aspirasi ini bisa didengar oleh mereka,” tambahnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












