Samarinda, Busam.ID – Menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda tengah berupaya memberikan akses kepada calon pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP, dengan terus menjangkau warga Samarinda untuk mendaftar IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Didik Purwanto, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan crosscek terhadap sekitar 3806 pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP. Informasi demikian oleh Disdukcapil telah diteruskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Samarinda.
Didik menjelaskan bahwa proses calon pemilih potensial itu dapat mengikuti pemilu, harus terlebih dahulu melakukan perekaman E-KTP. Setelah melakukan perekaman KTP, pemilih potensial itu sudah terdaftar IKD dan dapat mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi sebelum ada fisiknya, bisa memiliki identitas dalam bentuk digital terlebih dahulu di IKD,” ucap Didik.
IKD menjadi solusi mengingat keterbatasan stok blanko E-KTP yang dimiliki Disdukcapil saat ini. Sehingga IKD menjadi acuan bagi calon pemilih untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Namun, Didik juga mentungkapkan bahwa saat ini belum ada peraturan resmi di KPU Kota Samarinda yang mengizinkan pemilih untuk menggunakan IKD sebagai identifikasi dalam pemilihan, meskipun dari Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) telah diperbolehkan.
Dengan langkah gencar melakukan perekaman E-KTP dan penyebaran IKD, diharapkan semua calon pemilih potensial dapat terdaftar dengan baik, sehingga partisipasi dalam Pemilu mendatang dapat berjalan lancar meskipun stok blanko E-KTP terbatas.
“Nanti kami koordinasi lagi dengan pihak KPU untuk memanfaatkan IKD ini dengan baik sehingga bisa digunakan oleh pemilih yang belum memiliki E-KTP,” paparnya.
Hal ini akan memastikan bahwa hak pilih warga Kota Samarinda di semua umur pemilih, tetap terjamin dan demokrasi dapat berjalan dengan baik. (Ryan)
Editor : A Risa


