Samarinda, Busam.ID – Jajaran Polda Kaltim benar-benar intens dalam pemberantasan peredaran narkoba di Banua Etam.
Setelah awal tahun jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan rencana pesta sabu mewarnai pergantian tahun, disusul menggempur kampung narkoba beromset 1,8 M per bulan, akhir pekan lalu Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur meringkus AH (22), pemuda yang berdomisili di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, karena mengedarkan narkoba jenis double L (LL)
Penangkapan AH yang berprofesi karyawan swasta itu dilakukan aparat Satresoba Polres PPU Sabtu (22/1) malam di RT 06 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam PPU. Hal yang mencengangkan, AH ditangkap dengan barang bukti 15 ribu pil double L (LL). Rupanya selama ini AH merupakan pengedar alias pemasar pil LL yang masuk kategori narkoba golongan II.
Bertempat di Ruang Catur Prasetya Polres PPU, Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis saat menggelar konferensi pers menjelaskan, tersangka kepergok mengedarkan sediaan farmasi jenis LL tanpa izin edar.
Sebanyak 15 bungkus berisikan 15.000 butir pil dobel L diamankan tim Satreskoba Polres PPU dari tersangka AH.
Barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa satu kotak dus berwarna putih. Dus tersebut bukan hanya berisikan ribuan pil dobel L. Melainkan juga bersama dengan lima bungkus kripik tempe kemasan.
“15 ribu pil dobel L itu diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe,” terang Kholis, Kamis (27/1).
Kholis menjelaskan, tersangka menjual pil LL dengan harga Rp5 ribu per butir. Pengakuannya, dia baru dua kali mengedarkan pil LL.
Karena bisnis haramnya beromset Rp75 juta itu, AH kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal dengan ancaman pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (sbr hmspoldakt/an)








