Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Polresta Samarinda bekerja sama denan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polda Katin serta Polda Kaltara berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku pencurian uang berjumlah Rp 75 juta rupiah.
Ketiga pelaku masing-masing bernama S (42), SN (26) dan AJ (31).
Ketiganya merupakan warga dari luar KalimantanTimur (Kaltim) yakni berasal dari Bengkulu dan baru tiba di Samarinda. Mereka ditangkap petugas saat berada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melakukan aksinya kembali.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kronologi kejadiannya saat korban usai menarik uang di salah satu bank di Jalan Kesuma Bangsa, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Uang senilai Rp 75 juta tersebut untuk menggaji karyawan di salah satu perusahaan.
Uang tersebut kemudian dimasukkan korban ke dalam tas dan ditaruh di jok belakang. Sebelum ke kantor, korban rupanya singgah dulu ke Jalan Alaya untuk pijat refleksi.
“Korban tidak menyadari jika diikuti oleh tersangka, saat korban sedang pijat para pelaku kemudian memecahkan kaca mobil di bagian belakang dan mengambil uang yang di simpan di jok belakang tersebut,” kata Ary saat konferensi pers, Senin (17/10/2022).
Uang oleh ketiga pelaku kemudian dibagi menjadi Rp 20 juta per orang, sisanya sebagian dikirimkan ke kampung halaman dan sebagian digunakan untuk beraksi kembali di Kabupaten Bulungan Kaltara.
Setelah berhasil mendapatkan targetnya, ketiga pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang mereka beli saat tiba di Samarinda.
Dari hasil penyelidikan petugas gabungan, salah satu pelaku berinisial SN teridentifikasi berada di dalam salah satu bank di Kabupaten Bulungan.
“Saat itu pelaku sedang melakukan pengintaian korban berikutnya, namun berhasil ditangkap petugas di Kaltara,” ungkap Ary.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan lagi, petugas berhasil menangkap dua orang lagi berinisial S dan AJ di warung sembako di Jalan Jelarai Raya Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita sisa uang hasil pencurian berjumlah Rp 1 juta , enam unit handphone senter dan kunci litter Y yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca.
Ketiga pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri saat petugas berusaha menangkapnya, petugas terpaksa bertindak tegas dan terukur. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Dari pengakuan salah satu pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari. “Uangnya saya gunakan untuk membayarkan hutang dan kebutuhan makan sehari-hari,” kata SN.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID


