Balikpapan, Busam.ID – Personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram (kg) sabu-sabu dengan menangkap satu orang terduga pengedar tersebut di Samarinda, Selasa (13/12/2022), sekira pukul 05.35 Wita.
Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, pertama Personil Ditresnarkoba Polda Kaltim menyergap RT (37 tahun), warga Makassar, di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya dekat parkiran Guest House Kenongo belakang Bank BNI.
Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 Kg sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” ujarnya, Selasa (13/12.2022).
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti teh tarik merk Aik Cheong yang di dalamnya berisi butiran serbuk putih.
Sabu-sabu seberat kurang lebih 1 Kg itu dimasukan ke dalam 1 buah tas merk Eiger berwarna merah maroon.
Selain itu, satu buah handphone Merk oppo turut diamankan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dilakukan investigasi awal untuk mendapatkan keterangan asal-usul barang tersebut dalam rangka pengembangan kasus. (man)
Editor: Redaksi BusamID












