Samarinda, Busam.ID — Upaya membersihkan praktik korupsi di sektor pertambangan mengemuka di Kaltim. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bersama Yayasan Prakasa Borneo menggelar Diskusi Panel Tata Kelola dan Penegakan Hukum Pertambangan Batubara dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kamis (4/12/2025).
Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk membedah persoalan tambang yang selama ini dinilai sarat penyimpangan.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan forum itu menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah pemberantasan korupsi di sektor SDA. “Kami ingin membangun jaringan dan menyamakan persepsi dalam menyelesaikan persoalan tambang, terutama aspek korupsinya,” ujarnya.
Ia menyoroti kebijakan pemerintah pusat melalui Satgas Tambang dan sektor SDA yang membuka peluang penertiban tambang ilegal. Supardi juga menegaskan laporan LSM Jatam Kaltim mengenai dugaan pelanggaran pertambangan telah ditindaklanjuti. “Semua perkara sudah kami minta diekspos dan sedang dalam tahap telaah,” tegasnya.
Isu dokumen terbang, dokumen resmi yang dipakai untuk melegalkan batubara ilegal menjadi sorotan utama dalam diskusi. Supardi membeberkan pola yang umum terjadi, perusahaan membeli batubara dari tambang ilegal, mengantongi IUP namun tidak menambang, hingga memanipulasi produksi yang tak sesuai RKAB.
“Kalau di lokasi tidak ada aktivitas tambang, tapi perusahaan tetap menjual batubara, itu patut dicurigai,” tegasnya. Ia menyebut verifikasi lapangan bersama Dinas ESDM menjadi kunci, sebab lembaga tersebut memiliki data teknis dan peta yang tidak dimiliki aparat penegak hukum.
Supardi tak menampik keterbatasan personel menjadi tantangan besar. Pengawasan tidak mungkin dilakukan di semua titik tanpa kolaborasi lintas instansi. Meski laporan masyarakat tetap menjadi pintu masuk, unsur korupsi harus dibuktikan dengan hati-hati. “Kasus tambang BUMN lebih mudah masuk korupsi. Kalau swasta, lebih rumit karena harus dibuktikan ada kerugian negara atau keterlibatan pejabat,” jelasnya.
Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif, Andri Budhiman Firmanto, menambahkan akar masalah tambang tidak hanya soal hukum, tetapi juga tumpang tindih perizinan dan minimnya inspektur tambang.
“Sinergi lintas lembaga itu wajib. Baik dengan NGO, pemerintah daerah, maupun lembaga transparansi. Kita butuh informasi yang akurat di lapangan,” ujarnya usai FGD di Gedung Kejati Kaltim.
Menurut Andri, problem tumpang tindih perizinan tidak bisa disamaratakan, mengingat adanya proses transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat dan provinsi. “Terkait tumpang tindih izin, kita lihat dulu kronologinya. Kasusnya sangat kasuistik,” jelasnya.
Jumlah inspektur tambang yang tidak sebanding dengan banyaknya lokasi tambang juga disebut menjadi tantangan terbesar. Banyak lubang tambang belum tertangani karena status kewenangan kini berada di pemerintah pusat.
“Upaya meningkatkan SDM ada, tapi harus dibarengi pemanfaatan teknologi. Ini yang sedang kita dorong,” ucap Andri singkat, sebelum ia berusaha mengakhiri wawancara dan masuk ke dalam lift. (zul)
Editor: M Khaidir


