DPRD Kaltim Tunda Pengesahan Raperda P3LH

Busam ID
Guntur, foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim memutuskan menunda penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) hingga 21 November 2025.

Penundaan dilakukan agar proses penyempurnaan substansi regulasi lebih matang dan komprehensif.

Ketua Pansus Raperda P3LH Guntur menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar peraturan yang lahir benar-benar kuat dan aplikatif.

“Kami tidak melakukan studi banding keluar daerah karena ingin fokus pada kondisi internal Kaltim. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) kami libatkan dan kami gali apa saja kebutuhan serta kendala mereka di lapangan,” ucapnya usai Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Selain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pemrakarsa, Pansus juga melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, hingga perwakilan pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini diambil agar regulasi tidak hanya berbasis teori, tetapi sesuai dengan realitas di lapangan.

Sebagai bagian dari proses pendalaman, Pansus juga melakukan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kaltim.
“Contohnya Bayan Group dan KPC, mereka memiliki tata kelola lingkungan yang patut diapresiasi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan, penyusunan Raperda masih jauh dari final. Masukan dari berbagai pihak, seperti akademisi, NGO, pemerhati lingkungan, hingga LSM, dinilai penting untuk memperkaya substansi aturan.
“Kami ingin semua pihak merasa memiliki. Ini produk kita bersama. Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan Kaltim, siapa lagi?” paparnya.

Pansus berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki tahap uji publik dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Guntur menyadari waktu pembahasan relatif singkat sementara agenda DPRD cukup padat, namun ia memastikan kualitas tetap jadi prioritas.

“Lingkungan Kaltim sudah menghadapi tantangan besar. Harapannya, dengan hadirnya perda ini, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi bumi dan masyarakat Kaltim,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *