DPRD Soroti Banyak Aset Pemkot Samarinda Minim Bukti

Busam ID
Samri Shaputra. Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – Soal legalitas aset Pemkot Samarinda mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda. Puluhan hingga ratusan aset disebut tercatat sebagai milik Pemkot, namun tidak seluruhnya didukung bukti administrasi yang kuat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut persoalan itu terungkap dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang sempat bergulir hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Menurut saya ini lucu, ternyata banyak aset Pemkot yang tidak memiliki bukti kuat tapi masuk dalam daftar aset,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menyoroti putusan yang memenangkan Pemkot dengan dasar penguasaan lahan selama 32 tahun, sementara sertifikat disebut masih atas nama ahli waris. “Harusnya kalau transaksi dengan negara melalui proses administrasi yang panjang. Ada perencanaan, pencatatan, pembayaran resmi,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran, menegaskan persoalan ini bukan berarti pemerintah mengambil tanah warga secara sepihak. “Hanya saja pembuktian untuk kasus lama memang lebih sulit,” ucapnya.

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan mencakup 2 objek, yakni satu sekolah dasar (SD) dan Puskesmas. Untuk objek SD, Pemkot membayar ganti rugi setelah putusan inkrah karena bukti dinilai tidak cukup kuat oleh majelis hakim.

“Untuk SD, begitu inkrah langsung kami bayarkan, karena memang pertimbangan hakim menilai bukti kami tidak cukup kuat,” jelasnya.

Sementara untuk objek Puskesmas, hakim menilai terdapat persangkaan cukup kuat pernah terjadi pembelian, diperkuat dengan penguasaan fisik selama puluhan tahun tanpa keberatan.

“Atas dasar itu dinyatakan Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada dasar untuk pembayaran ganti rugi,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *