Dua Saksi Perwakilan Bank Benarkan Aliran Dana ke Rekening Tersangka

BusamID
Ilustrasi. Ft: Ist

Sidang Lanjutan Kasus PTSL Sei Kapih

Samarinda, Busam.ID – Dua saksi dihadirkan JPU Indriasari, ke hadapan sidang kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (05/04/22), membenarkan aliran dana ke rekening tersangka utama kasus ini, Edi Apriliansyah. Mantan Lurah Sei Kapih itu disebut dua saksi dari perwakilan BNI dan Bankaltimtara, menerima aliran dana sejumlah Rp45 juta yang ditransfer tiga kali, per kirim Rp 15 juta selama kurun Oktober 2021. Dana Rp45 juta itu, dikirimkan Ruslie AS dari rekeningnya ke rekening Edi Apriliansyah.

Kedua saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Samarinda, masing-masing Tri Wahyuningsih dari BNI Samarinda dan Irvan Mulia dari Bankaltimtara. Keduanya diminta penyidik untuk membuka rekening koran transaksi antara tersangka Edi Apriliansyah dengan Ruslie AS. Dalam kasus ini, Ruslie AS adalah warga sipil yang didapuk sebagai Koordinator PTSL Sei Kapih dan menjadi kepanjangan tangan Edi A.

Sebagaimana diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. PTSL merupakan program sertifikasi pertanahan nasional yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo, diberlakukan dengan ketentuan yang sudah disebutkan, relatif tanpa biaya. Jika pun ada biaya, ketetapan pemerintah untuk Kaltim maksimal Rp250 ribu.

Ternyata pelaksanaannya di Sei Kapih, PTSL dipungut biaya yang tak lazim. Lurah Sei Kapih saat itu (pertengahan 2021) Edi Apriliansyah, melalui orang kepercayaannya Ruslie AS yang dia tunjuk sebagai Koordinator PTSL Sei Kapih, memungut sejumlah biaya untuk pengurusan sertifikat tanah, dengan kriteria berbeda-beda.

Bersama Ruslie AS, Edi A memungut biaya dalam pengurusan PTSL di wilayah Sei Kapih dengan beberapa tingkatan. Dalam menjalankan modusnya, Ruslie AS yang berperan sebagai ujung tombak. Warga Jalan Lambung Mangkurat RT 3 Kelurahan Samarinda itu, bahkan mengaku sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk meyakinkan warga yang datang mengurus PTSL.

Setiap warga yang mengikuti program PTSL, pada saat mendaftar dipungut biaya Rp 100 ribu. Selanjutnya untuk mendapatkan berkas PTSL, warga diminta biaya Rp1,5 juta per kapling tanah yang didaftarkan (luas s/d 200 meter persegi). Ternyata tak hanya itu, biaya lain juga ditimpakan pada pengurus sertifikat tanah melalui PTSL. Lokasi tanah di jalan strategis seperti Jl Sejati dan Jl Pendekat Mahkota II dimasukkan dalam tanah kategori I, warga diminta menambah biaya Rp2,5 juta. Sementara tanah di kategori selanjutnya seperti di Tatako dan Jl Kehewanan, peserta PTSL diminta menambah biaya Rp1,5 juta. Nominal itu di luar biaya Rp1,5 juta yang dikeluarkan pertama saat mengambil berkas. Dari pungutan liar itu, keduanya diketahui mendapatkan keuntungan berkisar Rp3,1 juta-Rp4,1 juta dari setiap berkas atau pengurusan PTSL.

Karena pungutan liar yang meresahkan warga itu, Edi A dan Ruslie AS akhirnya di-OTT (operasi tangkap tangan) petugas Tipikor Polresta Samarinda. Keduanya di-OTT di Ruang Serbaguna Kelurahan Sei Kapih pada Senin (04/10/2021) silam.

Dalam OTT tersebut, selain menggaruk kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku tabungan milik kedua tersangka, 1 buah Kartu ATM, 1 buah hp, serta ratusan berkas administrasi pendaftaran PTSL. Di samping sejumlah uang tunai sebagai berikut. Uang tunai dari pendaftaran PTSL Rp170 juta, uang dari rekening Ruslie AS sebesar Rp 439 juta dan uang dari rekening Edi Apriliansyah sebesar Rp45 juta. Jumlah korban kecurangan program PTSL Sei Kapih pada saat dipimpin kedua tersangka sebanyak 1485 pendaftar.

Tarif program PTSL yang berjalan sejak 2017 diatur melalui Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdiri Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika provinsi Kaltim masuk kategori III dengan biaya maksimal Rp 250 ribu.

“Kalau untuk program PTSL itu nggak boleh lebih Rp 250 ribu. Itu sudah tertera dalam Keputusan Tiga Menteri,” jelas Kabag Pemerintahan Setkot Samarinda Nofiansyah ketika dikonfirmasi tak lama setelah OTT kedua tersangka.

Sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin, selain menghadirkan kedua saksi perwakilan bank, JPU Indriasari juga menghadirkan dua saksi lainnya. Kedua saksi adalah orang yang pernah bekerja di Tim PTSL Sei Kapih semasa kepemimpinan Ruslie AS. Keduanya yakni M Sandi dan Septia Maulianti.

Di hadapan sidang yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dan Suprapto serta Ibrahim itu, keduanya menerangkan seputar keterlibatan mereka dalam Tim PTSL dipimpin Ruslie AS. Mulai bekerja sejak Juni-Agustus 2021, keduanya bertugas mengurus administrasi dan mencatat warga yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL. Selama bekerja, M Sandi mengaku diberi honor Rp3,5 juta yang dibayarkan dalam 3 tahap. Sandi mengaku pertama kali diberi honor Rp500 ribu, kedua Rp 1 juta dan ketiga Rp2 juta.

Sementara Septia mengaku lebih kecil menerima honor. Pertama Septi diberi Rp500 ribu, kedua Rp1 juta dan ketiga juga Rp1 juta.

“Kalau pak Ruslie nyebut uang yang saya terima itu kasbon. Total saya terima Rp2,5 juta,” terang Septia.

Sementara mengenai proses administrasi, Septia membenarkan jika setiap warga yang mengurus PTSL dibebani biaya pendaftaran Rp100 ribu per bidang tanah yang diurus sertifikatnya.

“Jika pendaftar memiliki dua lahan yang hendak diuruskan sertifikatnya, maka dia harus membayar biaya pendaftaran dua formulir. Itu sih yang dulu diarahkan sama Pak Ruslie,” jelas Septia di hadapan majelis hakim.

Sidang berakhir setelah mendengarkan kesaksian M Sandi dan Septia. Sidang akan dilanjutkan 12 April 2022 mendatang, masih mendengarkan saksi yang diajukan Beskal/Jaksa.
(an/berbagai sumber)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *