Samarinda, Busam.ID – Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dibantu Opsnal Polsek Samarinda Seberang, berhasil menangkap dua orang spesialis pencuri atau maling sekolah beserta barang curiannya. Pelaku bernama Ramadhani (34) dan Muhammad Arif Haeruddin (22) dibekuk di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi di dua sekolah yakni SMP Negeri 32 dan Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda.
“Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. keduanya beraksi di ruang guru SMPN 32 Jalan Olah Bebaya, sedangkan, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 08.00 Wita, keduanya beraksi di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda Jalan Sultan Alimuddin,” jelas Satria, Minggu (21/4/2024).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario KT 3680 BAH warna Matte Blue yang digunakan saat beraksi, jaket bermerk, obeng, kipas angin dan mesin press minuman.
“Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku masuk ke sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, barang hasil curiannya sebagian dijual melalui jejaring facebook sedangkan sisannya masih disimpan di rumah pelaku,” ungkapnya.
Kerugian total dari kedua tempat kejadian perkara (TKP) ditaksir mencapai Rp 33.570.000. Saat ini, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


