Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua orang tersangka yakni di Daerah Gunung Bugis Kecamatan Balikpapan Barat, adalah seorang laki-laki berinisial SI (26) dan seorang perempuan berinisial YP (24).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, kedua tersangka diamankan di Gunung Bugis, Senin (1/5/2023) sekira pukul 16.30 Wita kemarin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 7.34 gram bruto serta uang tunai senilai Rp.1.550.000.
“Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (2/5/2023).
Kedua tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








