Dua Tersangka PT MMPH dan PT MMPKT Diserahkan ke JPU

Busam ID
Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan serah terima terhadap dua tersangka dan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT MMPH dan PT MMPKT di Kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Samarinda jalan M Yamin, Rabu (3/5/2023). Foto by Kasi penkum Kejati Kaltim

Samarinda, Busam.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH) dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Samarinda jalan M Yamin Samarinda, Rabu (3/5/2023).

Dua tersangka yang diserahkan tersebut adalah Hazairin Adha selaku Direktur Utama PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan Luki Ahmad, Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, JPU akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” ucap Kasi Penkum, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi tim Busam.ID.

Untuk diketahui, terhadap dua orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *