Empat Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota

Busam ID
FOTO: Rilis Kapolresta Samarinda dan jajaran terkait penangkapan pengedar Sabu. IST

Samarinda, Busam.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap empat pelaku pengedar sabu-sabu di Samarinda.

Dalam rilisnya, Jumat (30/9/2022) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang laki-laki bernama RV (24) dikawasan salah satu hotel di Jalan Agus Salim.

“Benar telah ditangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hari Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 11.45 Wita,” kata Ary.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu-sabu dengan ukuran besar seberat 15 gram bruto dan 76 poket kecil dengan berat keseluruhan 48.9 gram bruto.

Diketahui RV merupakan residivis kasus penganiayaan dan menjalani hukuman selama 3 bulan.

Dari penangkapan RV, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil diketahui asal-usul narkotika tersebut yang didapat dari seorang laki-laki di kawasan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua bernama DD (35) di daerah Perumahan Reel Tenggarong,” terang Ary.

Dari tangan DD petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11.62 gram bruto.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku kedua. Dari pengakuannya, narkoba tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama AJ (33).

Petugas kemudian melakukan pengejaran pelaku kedua dan berhasil mengamankannya di Jalan Baru L3 Tenggarong, Kukar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ketiga yakni berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,60 gram bruto, 23 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 1.8 juta rupiah dan satu unit handphone.

AJ juga merupakan residivis dengan perkara yang sama yakni peredaran narkoba dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ketiga diakuinya sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang bernama FJ (24),” ungkap Ary.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku keempat yang sudah diketahui identitasnya dan berhasil mengamankannya di Jalan Ruan Gang Alwi Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Seberang beserta barang bukti yang didapat saat dilakukan penggeledahan.

“Dari tangan pelaku bernama FJ petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu seberat 0.60 gram bruto,” tambahnya.
Sementara FJ diketahui sebagai residivis kasus narkotika dan sempat menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.

Keempat pelaku pengedar narkoba saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *