Samarinda, Busam.ID – Unit Jatansras Polresta Samarinda bekerja sama dengan beberapa Polsek di Samarinda berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Samarinda.
Enam orang yang berhasil diringkus dalam curanmor dan berikut penadah barang curian yakni Fandi Akhmad usia 33 tahun, Andi Azis usia 54 tahun, Indra berusia 21 tahun, Andi Saputra usia 26 tahun, Nanda Herdianto usia 24 tahun dan Yusuf Hamdani. Mereka berenam ditangkap berikut barang bukti (BB) 7 kendaraan roda dua dari tangan pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, keenam pelaku yang diamankan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Mei 2022 lalu. Para pelaku beraksi dengan menggunakan bermacam cara, yang memanfaatkan kelengahan korbannya.
“Modusnya ini bermacam-macam, ada yang merusak kunci kendaraan, ada juga yang kebetulan kunci motor ketinggalan dan ada juga kendaraan yang tidak dikunci stang oleh pelaku didorong dan saat jarak tertentu langsung dihidupkan dan dibawa kabur,” kata Ary saat memberikan keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakkannya pada malam dan siang hari. “Pelaku bekerja secara kelompok,” sambungnya.
Menurutnya, motor hasil curian tersebut dijual ke beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan dan Samarinda.
“Yang bersangkutan menjual kendaraan hasil curiannya mulai dari Rp 2 juta rupiah hingga Rp 3 juta rupiah,” terang Ary.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








