Gara-gara Miras, Nelayan Manggar Tebas Kawan Sendiri

BusamID
Tersangka MR, yang berprofesi sebagai nelayan harus diamankan polisi lantaran menebas temannya di bawah pengaruh miras, Rabu (30/11/2022). (foto by man)

Balikpapan, Busam.ID – Seorang pria berinisial H (26) terpaksa harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan setelah mengalami luka sabetan di perutnya.

Luka sabetan itu berasal dari sebilah senjata tajam jenis celurit milik MR (26) yang merupakan rekan sejawatnya sendiri. H ditikam oleh MR pada Senin (28/11/2022) malam di Gang Sepakat RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Kepada wartawan Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur IPDA Wirawan Trisnadi Prawira menjelaskan, aksi berdarah itu bermula ketika korban dan pelaku bersama temannya nongkrong sambil menenggak Miras.

Sembari menenggak minuman keras, korban dan pelaku serta rekan kerjanya sesama nelayan asik bercanda dan tertawa sambil bernyanyi diiringi gitar.

Ditengah itu, rupanya candaan dari MR tidak diterima oleh H yang merasa tersinggung, lantas cekcok pun terjadi. Melihat hal itu, teman-teman yang lain berusaha menenangkan dan melerai untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Di tengah perjalanan, ternyata korban membuntuti si pelaku. Lantas pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis celurit.

“Cekcok kembali terjadi, korban yang sudah tersulut emosi kemudian melawan pelaku yang di tangannya sudah memegang sebilah celurit,” terangnya.

Duel tidak sebanding terjadi, pelaku langsung mengayunkan celurit tepat mengenai perut korban.

“Perkelahian terjadi di sana. Korban menderita luka di bagian perut di rawat di RSKD karena perut terbelah,” tuturnya.

Mendapat informasi adanya perkelahian, Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur langsung mendatangi lokasi kejadian. Selang beberapa saat, pelaku bersama barang bukti diamankan.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami lakukan lidik dan mengamankan pelaku dan langsung kami bawa ke Polsek,”ujarnya.

Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSKD karena menderita luka serius di bagian perut.
Sedangkan pelaku sudah mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Timur, dengan jeratan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *