Gauli Seorang Siswi, Oknum Kepala Sekolah di PPU Ditangkap Polisi

BusamID
ilustrasi. Foto antara

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria paruh baya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah di Samarinda.

Terungkapnya kasus pedofilia yang merenggut kesucian anak baru Gede (ABG) itu diawali dengan kecurigaan kedua orang tua korban yang mengetahui bahwa putrinya tidak hadir di sekolah. Saat diselidiki, korban didapati sedang dalam perjalanan bersama seorang pria tak tak dikenal, Selasa (4/10/2022) lalu.

“Orang tua korban mengetahui anaknya tidak sekolah dan sedang di perjalanan bersama Pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat, melalui Kanit Reksrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) malam.

Si korban sendiri ketika ditanyakan oleh orang tua korban, dirinya membenarkan telah diperlakukan atau digauli oleh oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di PPU itu di sebuah hotel yang beralamatkan di kawasan Samarinda.

Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, kedua orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Mako Kepolisian Sektor Samarinda Kota untuk dilakukan proses hukum.

Tak butuh waktu lama, dengan cepat dan sigap jajaran Kepolisian langsung mengamankan pria tersebut.

Di depan penyidik, pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu mengaku telah mencabuli korbannya yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak empat kali dan satu kali di sebuah hotel.

“Jadi pelaku awal mula kenal dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial MiChat sekitar Bulan Maret 2022 lalu. Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon dan melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Fahrudi.

Aksi bejat pelaku itu dimulai sejak Agustus hingga Oktober 2022. Pelaku kerap datang ke Samarinda lalu menjemput korban dengan kendaraan roda empat dan melancarkan aksi bejatnya itu di dalam mobil di tepi jalan.

Tak hanya di dalam mobil, pelaku juga menyetubuhi korban layaknya suami istri di sebuah hotel, di mana hal tersebut awal mula terrenggutnya kesucian korban.

Oknum Kepala Sekolah itu diketahui memberikan uang imbalan Rp 500 ribu dengan maksud untuk belanja keperluan korban sehari-hari setelah ia berhasil memperdaya korban.

“Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku,” ucap Fahrudi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *