Hasil Rapat BK: Laporan Kuasa Hukum RSHD Tak Sesuai Ketentuan

Busam ID
Subandi, foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Hasil rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyebutkan, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik 2 anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra tak sesuai ketentuan.

Ketua BK Subandi menjelaskan, laporan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) saat RDP Komisi IV DPRD Kaltim tersebut beberapa waktu lalu, langsung diajukannya ke BK.

“Kami sudah menyampaikan kepada pelapor secara lisan, bahwa ada prosedur dan tata beracara yang harus diikuti. Laporan harus disampaikan secara tertulis, harus jelas, bukan hanya kabar burung atau apapun. Dan jangan langsung ke BK, tapi disampaikannya ke ketua DPRD Kaltim,” ucapnya.

Dikatakannya, karena BK menganggap laporan tidak memenuhi ketentuan, maka BK pun tidak menindaklanjuti laporan tersebut. “Silakan laporkan jika ada anggota DPRD yang melanggar kode etik, tetapi harus tertulis, identitasnya jelas, dan disertai bukti, terutama ditujukan terhadap Ketua DPRD dulu, selanjutnya baru nanti Ketua mendisposisi laporan itu ke BK, baru kami bisa menindaklanjutinya,” sebutnya.

Lanjutnya, BK merujuk Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kaltim No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara laporan. “BK tidak akan menunda-nunda. Begitu laporan yang memenuhi prosedur kami terima, kami akan segera memprosesnya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, Sekretaris DPRD Kaltim akan segera menyurati pelapor untuk melengkapi dokumen. BK juga berencana membuka kanal pengaduan online, namun laporan resmi tetap harus melalui Ketua DPRD.

“Segera kita informasikan terhadap pelapor, karena sejatinya BK tidak akan memperlambat proses. Begitu surat masuk, kita akan secepat mungkin menindaklanjuti,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *