Hasil Seleksi KPID Kaltim Bersifat Final, Pokja 30 Minta Gubernur Hormati Proses yang Ada

Busam ID
Buyung Marajo. Foto by Dok. Pribadi

Samarinda, Busam.ID – Polemik terkait proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim bergulir. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, meminta Gubernur Kaltim menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Menurut Buyung, apabila nantinya pengadilan memutuskan adanya pelanggaran dalam proses seleksi, maka pemerintah daerah wajib mengembalikan hak-hak normatif para penggugat.

“Jika hasil keputusan sudah inkrah, Gubernur harus mengembalikan hak-hak normatif para penggugat. Termasuk jika harus dilakukan seleksi ulang, maka harus dilaksanakan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses seleksi KPID, mengingat lembaga tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Karena KPID ini dibiayai APBD, publik berhak tahu prosesnya.

Harus terbuka. Apalagi ada gugatan yang menyebut peserta yang lolos diduga terafiliasi dengan partai politik dan tidak berkompeten,” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suparmi menegaskan, proses seleksi yang telah berjalan tetap memiliki dasar hukum yang kuat selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Yang dapat membatalkan keputusan salah satunya adalah putusan pengadilan. Saat ini proses seleksi sudah selesai, sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan penetapannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila penetapan tidak dilakukan, maka berpotensi menimbulkan kekosongan hukum di tubuh KPID Kaltim yang dapat berdampak pada pelayanan publik.

“Jika tidak ditetapkan, akan terjadi kekosongan hukum di KPID Kaltim yang ujungnya menghambat pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” sampainya.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi media ini Suparmi belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan terkait kekosongan hukum seperti apa yang terjadi di KPID Kaltim, mengingat selama proses ini berlangsung komisioner yang lama masih aktif bertugas dengan SK Perpanjangan hingga adanya pelantikan komisioner KPID yang baru. (adit)
Editor: Tri Wahyuni

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *