Imbas Pokir Dipangkas, Usulan Program Masyarakat Melalui DPRD Terhambat

Busam ID
Akhmed Reza Fachlevi. Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah menyiapkan pola perencanaan baru yang berpotensi memangkas ratusan usulan kegiatan dari DPRD. Dari informasi yang beredar, jumlah kegiatan yang semula mencapai ratusan disebut-sebut akan disederhanakan menjadi hanya sekitar 25 jenis kegiatan.

Langkah itu diklaim sebagai bagian dari upaya penyelarasan kebijakan pembangunan daerah agar sejalan dengan arah prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. TAPD memfokuskan perencanaan pada 4 sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan standar pelayanan minimum.

Namun di sisi lain, DPRD Kaltim tetap berpegang pada hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah menetapkan 160 pokok pikiran (pokir). Usulan tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), proposal warga, hingga rapat dengar pendapat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai terdapat kekeliruan dalam memahami mekanisme pengusulan Pokir melalui kamus usulan. Ia menegaskan, pemerintah daerah melalui TAPD tidak tepat jika memposisikan DPRD sebagai pihak yang harus mengikuti sepenuhnya arah kebijakan eksekutif.

“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui proses dan hasil reses, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), dan lain-lain. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan Gubernur? Dalam hal ini Gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan dewan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, program unggulan Gubernur merupakan bagian dari janji politik kepala daerah. Jika pokir DPRD dipaksa mengikuti arah tersebut, maka secara tidak langsung dewan ikut dibebani untuk merealisasikan janji politik tersebut.

Ia menegaskan, secara regulasi DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pokir secara mandiri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Usulan tersebut tetap harus berada dalam koridor perencanaan daerah, selaras dengan RPJMD, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, pokir tersebut dibahas bersama TAPD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum ditetapkan dalam APBD. Sinkronisasi, kata dia, memang diperlukan, namun tidak berarti seluruh arah kebijakan harus diseragamkan.

“Tidak ada pembatasan kamus usulan, selama sejalan dan selaras dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan, bukan ketentuan regulasi,” katanya.

Situasi ini semakin krusial karena tenggat waktu penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kian mendesak. Aturan mengharuskan usulan dimasukkan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat provinsi.

Jika tidak segera disepakati dan diinput oleh TAPD, seluruh pokir tersebut berisiko tidak terakomodasi dalam perencanaan pembangunan.
“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat ini bisa hilang. Bukan karena aturan yang mengikat, tetapi karena dihambat oleh keinginan gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, TAPD Kaltim masih mempertahankan sikap terkait jumlah usulan pokir DPRD yang diakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Hingga kini, Pemprov tetap mengacu pada 25 usulan yang dinilai memenuhi kriteria.

Hal itu disampaikan Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, ia menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penyelarasan berbasis kajian teknokratis, bukan bentuk pengurangan sepihak terhadap aspirasi legislatif.

Ia menuturkan, setiap usulan dari DPRD terlebih dahulu melewati proses verifikasi oleh Bappeda Kaltim dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap prioritas pembangunan daerah.

“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Sri menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi Permendagri. Dalam aturan itu, pokir DPRD berfungsi sebagai pelengkap arah kebijakan pembangunan, bukan daftar program yang seluruhnya wajib direalisasikan.

Karena itu, setiap usulan harus diuji keterkaitannya dengan dokumen perencanaan resmi, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang telah menetapkan prioritas pembangunan provinsi.

Menurutnya, keterbatasan fiskal dan fokus pada program prioritas menjadi faktor utama dalam menentukan jumlah usulan yang dapat dilanjutkan.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons kritik dari sejumlah anggota DPRD yang menilai pengurangan jumlah pokir berdampak pada tidak optimalnya penyerapan aspirasi di daerah pemilihan. Bahkan, sempat muncul anggapan bahwa pembatasan itu merupakan keputusan politis dari kepala daerah.

Sri membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil murni berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan tertentu.

Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur, tetapi menjalankan amanat regulasi. Pemerintah daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi agar usulan sesuai prioritas pembangunan,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah provinsi masih membuka kemungkinan perubahan. Keputusan akhir, kata Sri, tetap akan ditentukan setelah proses verifikasi lanjutan selesai dilakukan. “Nanti kita lihat lagi, karena tetap harus melalui verifikasi,” pungkasnya. (Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *