Samarinda, Busam.ID – DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar spendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim guna mempertanyakan penjelasan terhadap aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam hal ini Rumah Sakit Islam (RSI) yang terdampak proyek pembangunan terowongan Samarinda (tunnel sungai dama), Kamis (25/1/2024).
Dalam RDP tersebut hadir dari Pemprov Kaltim yakni Asisten Perekonomian dan Administrasi Setprov Kaltim Ujang Rahmad, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin dan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud mengungkapkan, RDP tersebut adalah untuk DPRD meminta informasi terkait proyek pembangunan terowongan yang berdampak pada aset Pemprov.
“Kami juga harus tahu, apakah perlu persetujuan Rumah Sakit Islam atau tidak. Nah ternyata memang kalau aset untuk umum itu tidak perlu izin dari DPRD kalau semua. Tapi kalau ada sebagian artinya aset itu ada yang dilepas. Misalnya satu aset nilainya seribu ternyata ada yang dilepas sebagian ini, nah itu perlu persetujuan DPRD, tapi kalau dilepas semua maka tidak perlu, karena itu bukan untuk komersil tapi untuk fasilitas umum,” ungkapnya.
Hamas -sapaan akrabnya- melanjutkan, terkait proseduralnya apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Dan ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Pemprov Kaltim.
Menurutnya, hasil dari RDP tersebut ada beberapa hal yang juga perlu dipertanyakan diantaranya apakah proyeknya mempunyai Amdal (Analisa Dampak Lingkungan, Red) dan bagaimana dengan dampak sosial dan lingkungannya.
“Jadi ada dampak sosial dan lingkungan, nah ini yang kita pertanyakan tadi. Dan hibahnya belum ada itu. Hibah itu didirikan dulu baru bisa dikerjakan. Ini kok dikerjakan dulu, hibahnya belum. Itu yang kami tanyakan juga,” jelasnya.
Menurutnya, ada hal yang inkonstitusional di mana ada hal terkait kerjasama pihak Pemprov dengan Yayasan yang masih berjalan.
“Dalam kontrak disebutkan, nanti kalau dia sudah selesai kontrak harus dikembalikan dalam keadaan baik, nah ini tiba-tiba ada yang kurang,” tutupnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait Pemkot Samarinda yang diberikan waktu seminggu (sepekan, Red) untuk melengkapi prosedural. Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana tak memberikan banyak komentarnya.
“Kalau menurut saya, prosesnya masih sebagaimana yang kita harapkan. Belum ada tindak lanjut lagi,” tutup Fahmi. (Adit)
Editor: M Khaidir


