Samarinda, Busam.ID – Seorang pengusaha di Samarinda, AR (42), harus menelan kerugian hingga Rp 235 juta setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli bungkil sawit. Pelaku, seorang ibu rumah tangga bernama N (36), kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengatakan peristiwa ini bermula, Sabtu (4/3/2023) di sebuah kafe di Jalan K.H. Harun Nafsi, Samarinda. Saat itu terjadi kesepakatan jual beli bungkil sawit antara korban dan pelaku. Pelaku yang mengaku sebagai penjual bungkil dari Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, berjanji akan mengirimkan 300 ton bungkil ke pelabuhan Palaran dengan total harga Rp 270 juta.
“Modusnya untuk meyakinkan korban, pelaku meminta pembayaran awal sebesar Rp 135 juta. Ditambah biaya operasional truk sebesar Rp 100 juta, korban total telah melakukan pembayaran bertahap dari 4 Maret hingga 1 April 2023 dengan jumlah Rp 235 juta. Namun, setelah uang diterima, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan,” ungkap Agus, Jumat (29/8/2025).
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan N, Selasa (26/8/2025), di kediamannya di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
“Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar surat perjanjian, dua lembar rekening koran perusahaan, satu lembar rekening koran atas nama Widia, satu lembar surat kuasa, dan satu lembar rincian bukti transfer,” terangnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


