Sangatta, Busam.ID -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin mengajukan izin Persetujuan Dokumen Lingkungan (PDL) di daerah ini. Pengurusan izin tersebut hanya membutuhkan waktu 2-3 minggu, sementara jika mengurus izin PDL di pusat bisa memakan waktu hingga 6 bulan.
Kepala DLH Kutim Armin Nazar pada media ini mengungkapkan, kemudahan tersebut diberikan untuk mendukung investasi di daerah. Salah satu syaratnya adalah investor berasal dari dalam negeri.
“Izin PDL ini merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin beroperasi di Kutim. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan dapat mempercepat proses investasi di daerah,” ungkap Armin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2023).
Ia menjelaskan, untuk mengurus izin PDL di daerah, perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti dokumen AMDAL, dokumen UKL-UPL serta dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
“Semua dokumen tersebut dapat dikonsultasikan dengan DLH Kutim. Kami akan memberikan pendampingan kepada perusahaan yang ingin mengurus izin PDL,” terang Armin.
Ia menambahkan, kemudahan izin PDL ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kutim untuk menarik investasi. Dengan adanya investasi, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kemudahan izin PDL di Kutim ini, disambut baik oleh pelaku usaha. Menurut Armin, pelaku usaha lebih memilih mengurus perijinan PDL di daerah karena lebih cepat. Armin berharap, kemudahan izin PDL ini dapat memberikan imbas positif bagi iklim investasi di Kutim.
“Dengan adanya kemudahan ini, hanya perlu menunggu sekitar 2-3 minggu untuk mendapatkan izin PDL. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya,” pungkas Armin Nazar. (Nan/AdvKutim)
Editor : A Risa


