Samarinda, Busam.ID — Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan kinerja jajaran kejaksaan. Kunjungan tersebut mencakup sejumlah Kejaksaan Negeri, di antaranya Kejari Balikpapan, Samarinda, hingga beberapa daerah lain di Kalimantan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan agenda utama kunjungan ini adalah untuk melihat secara langsung kinerja aparatur kejaksaan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun penanganan perkara yang berjalan.
“Jaksa Agung ingin mengetahui sejauh mana kinerja personel di daerah, termasuk progres penanganan perkara di masing-masing kejari. Ini bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan,” ujar Anang, Kamis (22/1/2026) saat ditemui di Kantor Kejati Kaltim.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, serta meminta seluruh jajaran segera menuntaskan perkara-perkara lama yang masih tertunggak.
“Apabila suatu perkara sudah cukup bukti, segera ditingkatkan proses hukumnya. Namun jika tidak memenuhi unsur, tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada perkara yang dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Terkait potensi tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, Anang mengakui terdapat sejumlah sektor yang menjadi perhatian, khususnya perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Di antaranya sektor lingkungan hidup, energi, dan pertambangan.
“Beberapa perkara cukup besar, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah daerah dan berdampak langsung pada masyarakat.
Pengembalian kerugian keuangan negara dari wilayah kejaksaan tinggi juga terbilang signifikan,” jelasnya.
Jaksa Agung juga memberi atensi khusus terhadap penertiban aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan dokumen bermasalah. Kejaksaan Agung, kata Anang, siap memberikan dukungan penuh dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami sudah beberapa kali menangani perkara besar di sektor pertambangan dan kehutanan, baik di luar Jawa maupun wilayah timur. Ini tetap menjadi perhatian, namun seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidi


