Samarinda, Busam.ID – Niat mencari ponsel baru lewat transaksi tukar tambah di media sosial justru membawa petaka bagi seorang warga Samarinda. Ia menjadi korban aksi tipu gelap yang dilakukan 3 pria, yang kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, Minggu (3/5/2026) mengatakan kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah menerima laporan korban yang merasa ditipu dalam transaksi melalui Marketplace Facebook. “Peristiwa terjadi Kamis (30/4/2026) dini hari, saat korban sepakat bertemu dengan pelaku di depan sebuah minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata,” terang Suarmita.
Alih-alih mendapatkan ponsel pengganti, korban justru kehilangan barang miliknya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) menggunakan modus meyakinkan, mereka meminta korban merestart ponsel dan mencabut kartu SIM dengan alasan pengecekan unit.
“Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menguasai ponsel korban. Mereka kemudian mengajak korban berpindah lokasi dengan dalih mengambil unit penukar serta uang tambahan. Namun, setibanya di lokasi yang dijanjikan, para pelaku justru menghilang, meninggalkan korban dalam kebingungan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti 1 unit ponsel Realme Narzo 50A milik korban.
Suarmita mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi jual beli secara daring, terutama dengan pihak yang belum dikenal.
“Pastikan transaksi dilakukan di tempat aman dan jangan mudah percaya pada skenario yang dibuat pelaku,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir


