Balikpapan, Busam.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membongkar jaringan peredaran narkotika antarwilayah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (35) dengan barang bukti 3 kilogram (kg) sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tersangka H ditangkap Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di kawasan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu malam (28/6/2025).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat dua bungkus besar sabu dan satu timbangan digital,” ujar Yuliyanto, Senin (30/6/2025).
Berdasarkan interogasi awal, tersangka H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial F. Keduanya diketahui menempuh perjalanan darat panjang dari Tarakan menuju Balikpapan sejak 23 Juni 2025.
“Rute yang mereka lalui yaitu Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan. Selama perjalanan, mereka berpindah-pindah lokasi dan beberapa kali menginap di hotel serta rumah rekan,” ungkap Yuliyanto.
Setibanya di Balikpapan, tersangka H dan F meletakkan sabu tersebut di sebuah lokasi di kawasan Kariangau sesuai arahan F. Setelah itu, mereka bergantian memantau lokasi tersebut. F kemudian kembali ke Tarakan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Selain sabu dan timbangan digital, petugas juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi antar pelaku.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 3 kilogram sabu. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” tegas Yuliyanto. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


