Jaringan Narkoba di Rutan Terbongkar, 3 Tersangka Diamankan

Busam ID
Ketiga tersangka H (36), HW (43) dan W (42) saat diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Operasi yang digelar, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.30 Wita tersebut berhasil mengamankan 3 tersangka di depan sebuah kos di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah H (36), HW (43), dan W (42). Dua di antara mereka, HW dan W, merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto dan 3 unit ponsel.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi penangkapan.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat operasi, H tertangkap tangan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi,” ungkap Bambang.

Dari hasil interogasi terhadap H, diketahui sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. “Petugas kemudian bergerak cepat menuju rutan dan berhasil mengamankan HW beserta ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu,” terangnya.

Tak berhenti di situ, dari keterangan HW, petugas mendapatkan informasi barang haram tersebut bersumber dari rekannya sesama narapidana, W. “W pun turut diamankan beserta ponselnya,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *