Jual Solar Subsidi Di Atas Harga Remsi, Pemilik SPBN Diamankan Polisi

BusamID
Polda Kaltim dan Pertamina saat menggelar konfrens pers di Mapolda Kaltim, Jumat (22/7/2022). (Ist)

Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN ) di kawasan Jalan Banjar Gang Daeng Polo RT 13 Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur, belum lama ini.

Sebanyak 700 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diamankan jajaran Bekantan Squad Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

Solar tersebut dijadikan barang bukti atas dugaan penyalalahgunaan niaga BBM solar subsidi di SPBN Kompak. Satu orang tersangka berinisial AR (47) ikut diamankan.

AR bertindak selaku pengelola SPBN Kompak yang diduga kuat sebagai dalang menjual solar subsidi di atas harga yang ditentukan pemerintah, yang diduga telah dilakukan sejak Mei 2021 silam.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo memaparkan, tersangka beraksi AR beraksi seorang diri dalam menjalankan aksinya.

“BBM yang berhasil kami amankan 700 liter yang dikemas dalam jeriken. Peruntukannya jelas untuk nelayan tapi oleh pengelola SPBN Kompak ini harganya dinaikkan,” kata Yusuf dalam pers rilisnya, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, adanya disparitas harga solar subsidi dengan solar industri menjadi celah oleh oknum pengelola SPBN dengan menaikan harga. AR menggunakan modus itu untuk kepentingan pribadi.

Diketahui bahwa tersangka menjual solar subsidi sebanyak 700 liter dalam 21 jeriken seharga Rp3.675.000 atau per liternya Rp5.250. Seharusnya AR menjual dengan harga Rp5.150, artinya ada selisih Rp100 per liter yang masuk sebagai keuntungan pribadi.

Kendati harga jual yang dipatok tersangka tidak terlalu jauh, akan tetapi hal itu tetap merugikan masyarakat ketika dilakukan terus menerus.

Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 40 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Pun demikian pihaknya tidak melakukan penyegelan terhadap SPBBN akan tetapi berkoordinasi dengan Pertamina dan DKP Balikpapan untuk meningkatkan pengawasan.

“Karena ini bersangkutan dengan pelayanan, untuk SPBN tidak kami segel. Kebetulan juga sudah mengundang Pertamina dan DKP untuk berdiskusi mengenai langkah terbaik agar nelayan tidak dirugikan, perekonomian tetap jalan,” jelasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *