Kamus Usulan Dibatasi, Bankeu Ditiadakan, Bantuan UEP Kelompok Tak Mampu Terancam Hilang

Busam ID
Akhmed Reza Fachlevi, foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID— Wacana penyederhanaan kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memantik reaksi keras dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat penyaluran aspirasi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha ekonomi produktif (UEP).

Reza menegaskan, Pokir merupakan instrumen resmi yang memiliki dasar hukum kuat dalam sistem pemerintahan daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta revisi UU MD3 Nomor 13 Tahun 2019.

“Semua anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui reses atau kunjungan daerah pemilihan. Menyalurkannya adalah dengan menuangkan Pokir melalui kamus usulan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ia mengaku khawatir dengan informasi yang menyebut sejumlah program pro-rakyat, khususnya bantuan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat kecil, tidak lagi masuk dalam belanja langsung dan harus dialihkan melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu).

Kondisi itu semakin rumit menyusul adanya wacana penghapusan Bankeu dari Pemerintah Provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Jika benar terjadi, maka sejumlah program yang menyasar langsung masyarakat berpotensi hilang.

“Ini sebenarnya bukan urusan wajib dan sunah, tapi ini layaknya orang tua memberikan bantuan kepada anaknya, yaitu kabupaten/kota. Kita harus ingat, provinsi tidak memiliki warga secara langsung; yang memiliki warga adalah kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Reza, meskipun secara regulasi bantuan keuangan tidak bersifat wajib, namun keberadaannya memiliki nilai penting dalam aspek moral, politik, dan strategi pembangunan daerah.

“Bantuan keuangan memang tidak wajib secara hukum, tetapi wajib secara moral, politik, dan strategis,” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah drastis dengan menghapus skema tersebut. Reza menyarankan agar dilakukan penyesuaian sistem penyaluran agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Meniadakannya sama sekali bukan solusi. Yang perlu dilakukan adalah pembenahan skema agar lebih terbatas, terarah, dan berbasis kinerja, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat kabupaten dan kota,” pungkasnya.(Adit)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *