Samarinda, Busam.ID – Meski kasus yang membelitnya, laporan penipuan cek kosong Rp2,7 Miliar telah dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian Resort Kota Samarinda, dengan diterbitkannya surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas aduan pelapor Irma Suryani, pihak terlapor Hasanuddin Masud dan istri Hj Nurfadiah belum merasa tenang. Saat ini pihak terlapor melalui kuasa hukumnya Agus Shali dan Saud Purba, bersiap menghadapi praperadilan yang sewaktu-waktu dilayangkan pihak pelapor.
“Tentu saja pasti kami harus persiapkan jika memang ada langkah hukum lanjutan, ya seperti praperadilan. Tentu kami siap,” ucap Agus Shali kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Dengan diterbitkannya SP3 laporan dugaan cek kosong bernominal Rp 2,7 miliar itu, praktis menghentikan penyidikan kasus yang diadukan oleh Irma Suryani April 2020 itu. Alasan petugas Polresta Samarinda menghentikan penyidikan kasus ini, sebagaimana latar penerbitan SP3 yakni tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana serta alasan demi hukum.
Surat penghentian penyidikan kasus cek palsu bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim yang ditujukan ke Kepala Kejari Samarinda, telah ditembuskan pihak Satreskrim Polresta Samarinda kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Sejauh ini pihak pelapor Irma Suryani masih mempelajari keputusan SP3 Polresta Samarinda itu, sebelum menentukan tindakan lanjutan menanggapi keputusan aparat kepolisian tidak meneruskan proses aduannya.
“Adanya SP3 ini bapak (Hasanuddin Masud) dan ibu haji beserta keluarga tentu merasa bersyukur terhadap ujian yang mereka hadapi telah usai. Dan keadilan masih bisa ditegakkan serta kebenaran bisa dibuktikan,” cetus Agus Shali.
Ternyata tidak saja di Polresta Samarinda, penyidikan kasus cek kosong itu juga sempat digelar perkarakan di Polda Kaltim. Menurut Agus Shali, gelar perkara kasus cek kosong di Polda Kaltim dilakukan pada 02/12/21 lalu. Ternyata penyidik Polda Kaltim juga menyimpulkan jika kasus itu tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai tindak pidana.
Usai dilakukan serangkaian proses penyidikan, Korps Bhayangkara pun akhirnya memaparkan hasil gelar perkara dari penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan, tepatnya pada Jum’at (10/12).
“Kemudian pada 15 Desember tadi diterbitkan SP3 itu. Jadi apa yang ditudingkan sebagai dugaan penipuan itu mampu dibuktikan semuanya tidak benar,” pungkas Agus Shali.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berhentinya penyidikan dugaan perkara tersebut juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena yang dikonfirmasi awak media Senin (27/12/2021) kemarin.
Kasus ini bermula dari kerjasama kedua belah pihak, yakni Irma Suryani dengan Nurfadiah dalam penjualan barang branded dan perhiasan. Kerjasama keduanya kemudian melebar ke usaha solar laut. Diketahui jika Nurfadiah adalah pemilik PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang bergerak dalam penyaluran BBM. Pelapor yakni Irma Suryani mengklaim sudah menyetorkan modal senilai Rp2,7 Miliar untuk usaha solar laut itu. Ternyata di belakang hari ketika pihak pelapor berusaha meminta kembali modalnya, diberi cek yang belakangan diketahui tidak bisa dicairkan. Cek itu disebut kosong karena diterbitkan pada saat PT Nurfadiah Jaya Angkasa sudah jatuh pailit.
Lantaran kesulitan menagih modalnya, pihak Irma Suryani menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polresta Samarinda pada April 2020. Sempat terkatung-katung selama setahun lebih, dengan serangkaian proses penyidikan hingga gelar perkara di Polda Kaltim, Kepolisian Resort Kota Samarinda lalu menerbitkan SP3 untuk memperjelas status kasus itu. Alasah kepolisian, tidak cukup bukti untuk meneruskan penyidikan kasus itu dalam ranah pidana. Kasus itu hanya memiliki satu alat bukti yakni cek kosong yang dilaporkan Irma Suryani.
Pernyataan pihak kepolisian itu selaras dengan tanggapan balik dari pihak terlapor Hasanuddin Masud dan istri. Dari konfrontir yang dilakukan kepolisian dengan menghadirkan kedua belah pihak, ternyata pihak pelapor (Irma Suryani) tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan modal Rp2,7 Miliar kepada pihak terlapor, juga bukti kerjasama solar laut dengan pihak terlapor sebagaimana dilaporkannya.
“Termasuk cek kosong itu, yang ditunjukkan Bu Irma, ada tidak berita acara penyerahannya,” tukas Saud Purba, kuasa hukum terlapor ketika dikonfirmasi di Polres setelah konfrontir kedua belah pihak beberapa waktu lalu. (vic/an)








