Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, Kejati menetapkan seorang tersangka bernama NJ, selaku Kuasa Direktur PT. ALG.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang menunjukkan keterlibatan NJ dalam kasus tersebut,” ujar Toni Yuswanto, dalam press releasenya, Selasa (4/2/2025).
NJ akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 4 Februari 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan ancaman pidana yang dikenakan adalah 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
“BKS adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim yang didirikan tahun 2000. Dan di tahun 2017 hingga 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp 25.884.551.338,” terang Toni Yuswanto.
Dalam melaksanakan kerja sama tersebut, BKS diduga tidak melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini dilakukan tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga.
“Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir


