Kembali Berulah, Residivis Nyamar Jadi Polisi Gadungan

Busam ID
Kapolresta Samarinda saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus polisi gadungan yang meresahkan masyarkat Samarinda, Jumat (14/2/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – AT (32), seorang residivis kasus pencurian, kembali berulah dengan modus yang sama. Setelah bebas dari penjara tahun 2022 lalu atas kasus serupa, dia rupanya tidak jera dan justru melakukan aksi kejahatan yang lebih berani. Kali ini, ia menyamar sebagai polisi gadungan untuk merampas ponsel korbannya.

Aksi terbarunya terjadi, Minggu (29/12/2024) di sekitar flyover Jalan Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) dan Jalan Ir H Juanda. Dengan meyakinkan, AT menghentikan pengendara motor yang tidak memakai helm dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia kemudian menuduh korban menggunakan narkoba dan meminta ponsel korban dengan alasan untuk memeriksa percakapan terkait transaksi narkoba.

Setelah berhasil mendapatkan ponsel korban, AT membawa korban ke sekitar Polsek atau pos polisi terdekat. Di sana, ia meninggalkan korban dengan alasan akan kembali ke Polsek untuk mengambil alat tes urine. Namun, AT tidak pernah kembali dan membawa kabur ponsel curian tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan AT telah beraksi lebih dari lima kali sejak tahun 2023 hingga Januari 2025. “Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama. Setelah keluar dari penjara, bukannya jera, malah kembali melakukan tindak pidana,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Selain AT, polisi juga berhasil menangkap penadah barang curiannya, RK (23). AT mengaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. “Saya punya dua anak, Pak. Dulu sempat kerja di bengkel, tapi sekarang sepi,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai alasan memilih modus menjadi polisi gadungan, AT menjawab hal itu hanya spontanitas. Ia juga mengaku pernah diajak temannya untuk bekerja dengan polisi. Akibat perbuatannya, AT terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, RK sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *