Samarinda, Busam.ID – Sebuah peristiwa tragis terjadi di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (24/11/2024). Seorang karyawan bengkel berinisial HD (25) meninggal dunia usai dipukul kepalanya menggunakan palu oleh rekan kerjanya sendiri, RD (21). Kejadian terjadi terjadi sekitar pukul 14.00 Wita.
Di lokasi kejadian, suasana terlihat sunyi. Sebuah mobil yang sedang dalam perbaikan dengan bagian roda kanan terparkir di ruang terbuka, beratapkan terpal biru. Tidak jauh dari situ, terdapat bangku panjang di bawah sebuah pohon kecil, yang berantakan dengan beberapa kartu dan jepitan baju.
Salah satu saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, awalnya ia mendengar keributan biasa dari bengkel tersebut, karena para pekerja sering bermain kartu di bangku panjang tersebut. Namun, keributan kali ini terdengar berbeda dan semakin keras. Karena penasaran, dia memutuskan untuk melihatnya lebih dekat.
“Kemarin itu ributnya beda, lebih keras. Saya penasaran, pas saya lihat, ternyata ada yang lagi bergumul di lantai, kalau tidak salah ada 3 orang menangkapi rekannya. Saya lihat ibu pemilik rumah di bengkel itu histeris, tapi pas saya lihat lebih dekat, ternyata si HD sudah terkapar berlumuran darah di kepala,” ungkap saksi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di Polsek Sungai Pinang, Kamis (5/12/2024) menjelaskan, perselisihan antara korban dan pelaku bermula dari masalah pribadi. HD dan KH yang itu membuat pelaku RD kesal. Meski beberapa kali meminta agar kedua pihak berhenti bertengkar, RD akhirnya meluapkan emosinya dengan mengambil palu besi seberat 5 kg yang ada di bengkel. Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan palu tersebut hingga korban terkapar tak sadarkan diri.
“Pelaku sudah berusaha menenangkan mereka, namun korban masih terus menantang temannya yang sebelumnya sudah meminta maaf. Akhirnya, pelaku emosi dan langsung memukul korban sekali saja di bagian kepala dengan palu seberat 5 kg,” jelas Ary Fadli.
Disayangkan nyawa korban tidak dapat tertolong sebelum dibawa ke Rumah Sakit. Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan telah melakukan visum serta autopsi terhadap korban.
“Penyelidikan masih berlanjut, dan untuk sementara kami telah memproses berkas perkara di Polsek Sungai Pinang,” lanjut Ary.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dan peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan rekan-rekan kerjanya di bengkel tersebut. Korban sendiri meninggalkan istri yang sedang mengandung anak pertamanya yang sudah berusia 7 bulan. Pihak kepolisian terus melakukan proses penyidikan guna memastikan keadilan bagi korban. (zul)
Editor: M Khaidir